17 April 2025

`

Akibat Corona, Sidang Tilang Dibatasi 20 Orang

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ada yang berbeda pada layanan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/03/2020) ini. Perbedaan itu pada layanan sidang pengambilan barang bukti pelanggaran lalu lintas yang dibatasi hanya 20 orang.

 

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh, SH.

HAL INI dijelaskan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh, SH. “Untuk pengambilan barang bukti, hanya 20 orang yang akan dilayani terlebih dahulu. Selanjutnya, bergiliran untuk 20 orang berikutnya. Teknisnya, menggunakan kartu antrian, sementara yang lain menunggu di luar,” terangnya, Rabu (18/03/2020).

Ia menambahkan, pembatasan jumlah pengambilan barang bukti tersebut, sebagai salah satu langkah antisipasi pencegahan virus Corona. Dengan kartu antrian, akan meminimalisasi penumpukan orang di depan loket pengambilan barang bukti.

Selain itu, lanjut Wahyu, teknis pembayaran denda juga melalui kartu. Bisa menggunakan Brizi atau dengan kartu, sehingga dapat mengurangi cara pembayaran dengan uang cash. Cara ini pun bisa lebih ptaktis dan simpel.

“Teknisnya, kemungkinan dari pihak Bank, akan ke Kantor Kejaksaan untuk pelayanan pembayaran. Bisa juga pembayaran melalui Kantor Pos. Ada 19 Kantor Pos yang bisa memberikan pelayanan pembayaran,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan teknis pembayaran denda tilang ini, sudah sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung. Karena kalau ditutup, akan semakin mengakibatkan penumpukan pelanggar lalu lintas. (ide/mat)