13 Februari 2025

`

6 Kali Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Belum Temukan Pidana

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang keenam perkara dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa JE, salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (13/04/2022) menghadirkan satu saksi.

 

Jeffry Simatupang

 

DARI kesaksian yang disampaikan, menurut Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang, SH,  isinya tidak jauh beda dengan saksi sebelumnya. “Kami semakin yakin bahwa klien kami memang tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan. Ini berdasarkan keterangan saksi -saksi yang sudah diperiksa di persidangan,” katanya.

Tim Kuasa Hukum JE lainnya,  Filipus Harapenta Sitepu, SH,  menerangkan, kesaksian saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini tidak termasuk dalam surat dakwaan JPU.  “Sejauh ini sidang lancar. Saksinya ada satu orang. Kembali kami tekankan yang diduga korban atau yang mengaku korban ya hanya satu,”tegasnya.

Hingga persidangan keenam, Filipus memastikan terdakwa kooperatif  mengikuti semua agenda sidang. “Kita selalu kooperatif.  Jam 20.30 WIB kita tidak pernah telat, tidak pernah menghalangi persidangan,  tidak juga membuat persidangan menjadi lama. Kita ikuti semua,” paparnya.

Sementara itu, Livia Istania Df Iskandar,  dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerangkan,  kehadirannya di Pengadilan Negeri Kota Malang untuk memastikan identitas saksi dirahasiakan. “Kalau kita bicara hak saksi korban yang menjadi tugas dan wewenang LPSK, ada 16 hak saksi korban. Salah satunya di pasal 5 huruf (i) itu adalah dirahasiakan identitasnya,” ujarnya.

Kerahasian identitas,  menurutnya,  karena untuk rasa kenyamanan saksi sewaktu ia memberikan keterangan di persidangan.  “Ini untuk keamanan  supaya saksi bisa memberikan keterangan dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.  (aji/mat)