52 KA Lokal Daop 8 Surabaya Kembali Beroperasi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal sejak Rabu (22/09/2021). Namun calon penumpang harus vaksinasi, minimal dosis pertama, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
KERETA API lokal yang kembali beroperasi di antaranya, KA Rapih Dhono relasi Surabaya – Kertosono – Blitar PP, Penataran relasi Surabaya – Malang – Blitar, Tumapel relasi Surabaya – Malang PP, Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya – Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo – Bojonegoro PP, dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya – Pasuruan PP.
“Masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021, yaitu wajib vaksinasi dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, perlaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi,” kata Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Kamis (23/09/2021).
Luqman Arif menambahkan, anak di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA. Sedangkan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya.
Untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam membeli tiket kereta api, PT KAI memberikan kemudaan dengan Aplikasi KAI Access. Selain memudahkan, menggunakan aplikasi sangat dianjurkan karena lebih aman dan mencegah penyebaran COVID-19.
“Layanan KA tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tbepergian di masa pandemi. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Luqman. (div/mat)