41,4 % Pedagang Rokok Jual Rokok kepada Anak di Bawah 18 Tahun
3 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sekitar 41,4 persen tempat penjualan menjual rokok di Kota dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran para penjual rokok terhadap larangan menjual rokok kepada anak-anak.
DATA ini didapat Tim Peneliti dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Malang (UM), Jawa Timur, yang melakukan studi tentang kepadatan dan persebaran tempat penjualan rokok serta iklan rokok di tempat-tempat penjualan di Kota dan Kabupaten Malang, belum lama ini.
Dari hasil pemetaan, ditemukan penjual rokok paling padat berada di Kecamatan Pakis. Baik di jalan-jalan besar, gang-gang kecil, bahkan dekat dengan sekolah-sekolah dan pondok pesantren. “Sebesar 70 persen dari total tempat penjualan yang diobservasi, menjual rokok secara batangan. Rokok batangan dapat dengan mudah dibeli dengan harga Rp 2.000 per batang, Bahkan sekitar 233 tempat penjualan menjual rokok batangan kurang dari harga tersebut,” terang Ketua tim peneliti, Suci Puspita Ratih, SKM, MKM, MPH dalam rilisnya, Senin (29/11/2021).
Suci menambahkan, karena banyak tempat berjualan rokok, maka anak-anak mudah mengakses rokok, baik yang lokasinya dekat rumah atau sekolah mereka. Padahal rokok merupakan produk yang berbahaya bagi kesehatan.
“Akses pembeliannya terjangkau karena banyak penjual yang menjual eceran/batangan. Hasil penelitian menunjukkan, 41,4 persen tempat penjualan menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran para penjual rokok terhadap larangan menjual rokok kepada anak-anak,” terang Suci.
Kondisi ini diperparah dengan paparan iklan dan promosi rokok di tempat-tempat penjualan. Sebanyak 60,7 persen tempat penjualan memasang iklan rokok, di mana setidaknya ada tiga iklan rokok yang terpasang di tempat-tempat penjualan.
“Ukuran iklan pun beragam. Yang paling banyak adalah ukuran sedang, sekitar 1,3 – 2,5 meter atau berbentuk spanduk. Ukuran iklan itu membuat daya tarik perhatian anak-anak. Temuan kami di lapangan menunjukkan betapa rentan anak-anak dan remaja terhadap paparan produk dan iklan rokok. Hal ini bukan hanya tugas orang tua maupun guru untuk mengedukasi anak-anak dari bahaya rokok,” kata Suci.
Dari hasil observasi dan pemetaan Tim UM, ditemukan lebih dari 1.921 tempat penjualan rokok yang tersebar di lima kecamatan padat penduduk di Kota dan Kabupaten Malang. Jenis tempat penjualan rokok yang paling banyak ditemukan adalah toko kelontong (42,9 persen), warung kecil (41,5 persen), convenience store (7,5 persen), toko besar/grosiran (4,9 persen), dan pedagang asongan (0,7 persen).
“Penelitian kami di lima kecamatan dengan melakukan observasi, yaitu Kecamatan Sukun dan Lowokwaru di Kota Malang. Sedang di Kabupaten Malang di Kecamatan Singosari, Pakis, dan Kepanjen,” jelas Ketua tim peneliti, Suci Puspita Ratih, SKM, MKM, MPH dalam rilisnya, Senin (29/11/2021).
Suci dan timnya melakukan penyusuran di jalan-jalan hingga gang-gang kecil untuk memetakan titik tempat penjualan, serta melakukan observasi dan wawancara dengan penjaga toko.
“Kami mengembangkan instrumen berbasis website bernama TRAQ (Tobacco Retailer Assessment and Questionnaire). Instrumen ini memungkinkan bisa memindai lokasi, mengambil gambar, mengisi formulir, dan mengunggah ke basis data secara real time,” kata Suci.
Dari hasil pemetaan, ditemukan penjual rokok paling padat berada di Kecamatan Pakis. Baik di jalan-jalan besar, gang-gang kecil, bahkan dekat dengan sekolah-sekolah dan pondok pesantren.
Maka perlu diterapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang komprehensif. KTR di Kota dan Kabupaten Malang masing-masing diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2018 dan Perda No. 5 Tahun 2018.
Adanya perda itu menunjukkan inisiatif Pemkot dan Pemerintah Kabupaten Malang untuk melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok. Namun dalam pelaksanaannya, perlu komitmen yang lebih kuat agar anak-anak dan remaja di Kota dan Kabupaten Malang terlindungi dari bahaya rokok. (aji/mat)