150 Pejabat Kabupaten Malang Dilatih Bela Negara
2 min read*Reporter : mamak
Sebanyak 150 pejabat eselon III —setingkat kepala bagian, kepala bidang— di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara di Depo Bela Negara Rindam V Brawijaya, Jl. Panglima Sudirman 1, Rampak, Kota Malang selama dua hari, Senin (10/4/2018) hingga Selasa (11/4/2018).
MENURUT Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, MT, diklat ini sangat penting. Sebab, ini sebagai langlah strategis dalam rangka menyiapkan kader-kader yang berkaitan dengan bela negara. “Karena saat ini banyak ancaman telah berkembang multidimensional,” katanya saat membuka diklat.
Didik menambahkan, diklat bela negara ini merupakan salah satu bentuk respon positif atas perkembangan yang menuntut semua pihak untuk terus mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air.
Sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar ’45 pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
“Maksudnya, kewajiban bagi PNS untuk melaksanakan upaya bela negara yang harus memiliki wawasan dan dibekali ilmu pengetahuan yang terkait dengan bela negara,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Malang ini menambahkan, diklat yang diikuti pejabat eselon III ini merupakan sebuah upaya strategis dalam rangka menyiapkan kader-kader yang berkaitan dengan bela negara, mengingat saat ini banyak ancaman telah berkembang multidimensional.
“Karena itu, perlunya kejelian dan respon para aparatur pemerintahan terhadap ancaman yang berwujud apa saja, termasuk yang bersentuhan langsung dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing PNS,” terangnya.
Mantan Kepala Inspektorat ini berpesan agar PNS tidak acuh terhadap kepentingan negara dan mengacu pada dasar negara serta falsafah hidup bangsa Indonesia. “Mari kita pegang teguh semua hal tersebut, karena itulah sumber kekuatan kita menjaga Indonesia. Dengan izin Allah SWT melalui persatuan dan kesatuan yang kokoh diantara seluruh anak bangsa maka Indonesia akan tetap kokoh dan semakin berjaya,” pesannya.
Nurman Ramdansyah, SH, Mhum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang mengatakan, diklat ini mengacu beberapa peraturan. Di antaranya, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Bupati Malang nomor 29 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah.
“Tujuannya, agar dapat terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai untuk menjaga dan memelihara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menumbuhkan rasa cinta tanah air, meningkatkan rasa disiplin, ulet, bekerja keras, taat aturan, percaya kemampuan diri sendiri, tahan uji dan pantang menyerah,” paparnya. (*)