15 Desember 2024

`

Hitungan Pesangon Tak Cocok, Karyawan PT WPT Demo

2 min read

*Reporter : mamak

Sejumlah  mantan karyawan PT. Wiratanu Persada Tama (WPT), di Jl. Widas Utara, Keluarahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali melakukan aksi demo di depan kantornya, Rabu (11/4/2018). Ini adalah  aksi yang keempat kalinya.

Puluhan karyawan PT. Wiratanu Persada Tama (WPT) yang di-PHK demo di depan kantor, Jl. Widas Utara, Keluarahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (11/4/2018).

Dengan mengusung keranda jenazah  serta melakukan  tabur bunga di depan kantor, mantan karyawan yang bergerak di bidang jasa pengisian uang di ATM tersebut menuntut haknya. Mereka minta besaran pesangon yang akan diterima harus sesuai masa kerja.

Mukti (30),  pekerja asal Pakis, Kabupaten Malang,  menuturkan, menurut hitungan kantor, dirinya akan mendapatkan uang pesangon  sekitar Rp. 18 juta. Padahal menurut hitungannya, jauh lebih besar, mencapai Rp 35 juta

“Saya hanya dihitung sekitar Rp. 18 juta. Perusahaan beralasan,  menghitung pesangon berdasarkan sejak karyawan diangkat sebagai karyawan tetap, sesuai SK. Tapi kami meminta dihitung dari masa kerja. Harusnya,  jumlahnya sekitar Rp. 35 juta. Untuk rincian hitungan, tidak sama. Masa kerja juga berbeda,  sudah ada tabelnya, ” tuturnya di sela- sela aksi.

Dirinya beranggapan,  hitungan pesangon berdasarkan UU Tenaga Kerja pasal 164 ayat 3. Kepada media ia mengaku, sudah mulai bekerja sejak  Mei tahun 2014. Namun, dirinya mendapatkan SK pengangkatan karyawan tetap sejak akhir 2017.

Sementara itu, Kepala Cabang PT. Wiratanu Persada Tama, Wiki Sugianto menjelaskan, pihaknya mengutamakan cara- cara kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

“Bila tidak ada titik temu, kami siap menyelesaikan dengan peraturan ketenagakerjaan yang ada. Dalam membayar pesangon, kami merujuk UU 13/2003 pasal 157 tentang ketenagakerjaan,” tuturnya.

Direktur Operasional PT. Wiratanu Persada Tama, Grack George menyatakan,  pihaknya memang melakukan pengurangan tenaga kerja. Pengurangan ini diakibatkan adanya pengurangan kuantitas pekerjaan dari mitra kerjanya.

“Kami memang melakukan pengurangan tenaga kerja. Untuk pesangon, mengikuti aturan yang ada di Disnaker,” tuturnya.

Dikonfirmasi, Carter Erika Suteja, selaku mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Malang mengatakan, Kamis besok (hari ini red) (12/04), akan dilakukan mediasi kedua belah pihak di kantor terpadu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang. PT. WPT adalah perusahaan yang  bergerak di bidang pelayanan pengisian uang ke ATM, dan bermitra dengan beberapa bank. (*)