26 April 2024

`

Tiga Kali Mediasi Gagal, Sengketa Sardo Lanjut Sidang

2 min read
Kuasa Hukum penggugat, Helly, SH, bersama tergugat di PN Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Meskipun sudah tiga kali mediasi untuk menyelesaikan sengketa UD Sardo Swalayan, namun akhirnya gagal juga. Sehingga untuk menyelesaikannya, dilanjutkan ke sidang pokok perkara untuk pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

 

“BAGAIMANA ya, mediasi gagal. Tidak bisa dimediasi. Ya lanjut ke persidangan,” terang Kuasa hukum penggugat,  M Ramli, SH, Selasa (22/12/2020).

Sementara itu, tergugat, Tatik Suwartiatun (57), warga Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru,  Kota Malang akan jalan terus. “Kami pada posisi tidak ada penawaran. Jadi ya dibuktikan di persidangan. Obyek gugatan adalah gono gini,” jelasnya.

Senada dengan tergugat, Tim Kuasa Hukum tergugat,  Helly, SH, melalui Invina Vindri Astuti SH, menerangkan, kliennya memang tidak ada penawaran. “Objek gugatan itu gono gini yang masih dalam proses kasasi.  Dan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Jadi kalau menggugat, ya ke tergugat I. Kalau tergugat, tidak ada hubungannya dengan penggugat,” terangnya.

Sebelumnya, penggugat,  Drs. H. Choiri, MS,  (65), warga Perumahan  Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)

Sementara tergugat adalah Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bersama turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang (mantan suami tergugat) serta turut tergugat II, Fanani,  warga Jl Danau Paniai, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.

Menurut kuasa penggugat, materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum. Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo swalayan yang berdiri di atas bidang – bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat.

Tergugat, semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, selama menjadi istri, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Sehingga diduga mengambil uang perusahaan hingga membangun gedung/sebuah Toko Adika atas nama tergugat. (aji/mat)