23 Maret 2025

`

Bawas RPH Tak Tahu Ada Program Penggemukan Sapi

2 min read
Dua pengurus Badan Pengawas Perusahaan Daerah Rumah Pemotogan Hewan (PD RPH) Kota Malang, Jawa Timur, Rinawati dan drh. Anton, meninggalkan kantor kejaksaan usai dimintai keterangan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (28/12/2020) terkait dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Keduanya mengaku tak tahu ada program penggemukan sapi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua pengurus Badan Pengawas Perusahaan Daerah Rumah Pemotogan Hewan (PD RPH) Kota Malang, Jawa Timur, Rinawati dan drh. Anton dimintai keterangan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (28/12/2020) terkait dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Keduanya mengaku tak tahu ada program penggemukan sapi.

 

KEDUANYA menjalani pemeriksaan untuk tersangka Raka, mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang tahun 2017/2018. Namun keduanya lebih banyak menyampaikan ketidaktahuannya terkait kasus RPH  yang mengakibatkan kerugian negara  sebesar  Rp 1.465.818.500.

“Hari ini kami memintai keterangan dua pengurus Badan Pengawas. Masa jabatan keduanya tahun 2017 – 2019.  Namun mereka  lebih banyak mengatakan tidak tahu terkait dugaan korupsi di RPH Kota Malang,” terang Kasi Pidsus, Dyno Kriesmiardi, SH,  melalui Kasubsi Penyidikan, Boby Ardirizka W, SH.

Kasubsi Penyidikan, Boby Ardirizka W, SH menambahkan, ketidaktahuan keduanya dikarenakan Plt Direktur PD RPH Kota Malang yang kala itu dijabat  Raka (saat ini tersangka ditahan), tidak pernah memberikan laporan kepada Badan Pengawas. Menurut pengurus  Bawas, yang dilaporkan hanya laba/rugi retribusi.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, SH, (berkacamata) dan Kasubsi Penyidikan, Boby Ardirizka W, SH, memberikan keterangan terkait pemeriksaan dua pengurus Badan Pengawas Perusahaan Daerah Rumah Pemotogan Hewan (PD RPH) Kota Malang, Jawa Timur, Rinawati dan drh. Anton.

“Kalau terkait program penggemukan sapi, Tim Bawas  tidak mengetahui, karena tidak pernah ada laporan. Mereka baru mengetahui saat di pertengahan  Juli 2018, karena ada kerugian, sehingga ada kecurigaan. Keterangan dari keduanya malah menguatkan tindakan dari tersangka. Karena tidak melaporkan ke Bawas,” tegas Boby Ardirizka seraya menambahkan kecurigaan ini pertama kali muncul sekitar Juli 2018 saat keduanya dipanggil Sekretaris Daerah Pemkot Malang serta pihak ketiga  (mitra penggemukan sapi).

Kasus ini berawal dari laporan  masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  milik Pemkot Malang ini melakukan kerjasama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang  menyertakan modal. Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengumpulkan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD ini dengan memeriksa 16 saksi.

Enam belas orang saksi itu terdsiri dari  delapan orang dari internal RPHi. Dua orang dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkot Malang, tiga orang dari Badan Pengawas,  satu orang dari Dinas Pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019 dan satu orang akuntan publik. (aji/mat)