Bawas RPH Tak Tahu Ada Program Penggemukan Sapi
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua pengurus Badan Pengawas Perusahaan Daerah Rumah Pemotogan Hewan (PD RPH) Kota Malang, Jawa Timur, Rinawati dan drh. Anton dimintai keterangan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (28/12/2020) terkait dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Keduanya mengaku tak tahu ada program penggemukan sapi.
KEDUANYA menjalani pemeriksaan untuk tersangka Raka, mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang tahun 2017/2018. Namun keduanya lebih banyak menyampaikan ketidaktahuannya terkait kasus RPH yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.465.818.500.
“Hari ini kami memintai keterangan dua pengurus Badan Pengawas. Masa jabatan keduanya tahun 2017 – 2019. Namun mereka lebih banyak mengatakan tidak tahu terkait dugaan korupsi di RPH Kota Malang,” terang Kasi Pidsus, Dyno Kriesmiardi, SH, melalui Kasubsi Penyidikan, Boby Ardirizka W, SH.
Kasubsi Penyidikan, Boby Ardirizka W, SH menambahkan, ketidaktahuan keduanya dikarenakan Plt Direktur PD RPH Kota Malang yang kala itu dijabat Raka (saat ini tersangka ditahan), tidak pernah memberikan laporan kepada Badan Pengawas. Menurut pengurus Bawas, yang dilaporkan hanya laba/rugi retribusi.

“Kalau terkait program penggemukan sapi, Tim Bawas tidak mengetahui, karena tidak pernah ada laporan. Mereka baru mengetahui saat di pertengahan Juli 2018, karena ada kerugian, sehingga ada kecurigaan. Keterangan dari keduanya malah menguatkan tindakan dari tersangka. Karena tidak melaporkan ke Bawas,” tegas Boby Ardirizka seraya menambahkan kecurigaan ini pertama kali muncul sekitar Juli 2018 saat keduanya dipanggil Sekretaris Daerah Pemkot Malang serta pihak ketiga (mitra penggemukan sapi).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Malang ini melakukan kerjasama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang menyertakan modal. Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengumpulkan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD ini dengan memeriksa 16 saksi.
Enam belas orang saksi itu terdsiri dari delapan orang dari internal RPHi. Dua orang dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkot Malang, tiga orang dari Badan Pengawas, satu orang dari Dinas Pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019 dan satu orang akuntan publik. (aji/mat)