27 April 2024

`

Simpan Sabu, Kuli Bangunan Dibekuk

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Fisal (23), warga Jl. KH Malik Dalam RT 01 / RW 05, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kedungkandang. 

 

 

Tersangka dan barang bukti saat digelandang ke Mapolsekta Kedungkandang dan Kapolsek Kedungkandang.

PASALNYA, protolan sekolah dasar ini, tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Dirinya diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis metamfetamina sabu.

Ia ditangkap di rumahnya, di Jl. KH. Malik dalam RT 01 / RW 05, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (06/02/19).

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 2 kantong plastik klip kecil berisi Metamfetamina / Sabu seberat total  0,5 gram, uang tunai Rp 200.000,  1 buah handphone, 4 korek api, 1 buah alat hisap, 5 buah sedotan.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi membenarkan penangkapan tersangka. Ia terus melakukan pengembangan asal barang haram tersebut.

“Kami menangkap tersangka di rumahnya. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kapolsek Kedungkandang, Kamis (07/02/19). (ide)