27 April 2024

`

Sengketa Aset, Pemkot Malang Digugat

2 min read
Inilah aset Pemkot Malang di Jl. Brigjen S Riadi 129, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang sekarang menjadi sengketa.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kasus aset milik Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur di Jl. Brigjen S Riadi 129, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, memasuki babak baru. Leonardo Wiebowo Soegio, orang yang diberi kuasa menjual aset tersebut, menggugat Pemerintah Kota Malang secara perdata.

 

MELALUI kuasa hukumnya, Abdul Wahab Adhinegoro, SH, mengatakan, gugatan itu bahkan telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (24/07/2018) lalu.

Abdul Wahab Adhinegoro, kuasa hukum dari Leonardo Wiebowo Soegio.

“Kami menggugat, untuk memperjelas, sebenarnya aset  itu milik siapa? Milik Pemkot Malang apa milik pihak ketiga? Untuk itu, kami minta Kejaksaan menghentikan dulu untuk sementara penyidikan, sampai ada putusan pengadilan terkait gugatan perdatanya. Itu sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) No 1 tahun 1956,” jelas Abdul Wahab, Jumat (27/07/2018).

Menurutnya, apabila ada dua perkara, yakni perdata dan pidana, mengenai objek sengketa tentang hak yang masih diuji di pengadilan, maka pidananya harus berhenti dulu. Ia berharap, kejaksaan menunggu sampai ada putusan pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang tengah mengusut dugaan penyelewengan aset Pemkot Malang yang dijual kepada pihak ketiga. Selain melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menggeledah dua rumah di Jl. Taman Gayam dan Jl. Buring. Salah satu rumah itu adalah milik klien  Abdul Wahab Adinegoro, SH.

“Penggeledahan itu merugikan klien saya secara imateriil. Kalau tetap dilanjut, ya jangan tebang pilih, tapi semua pihak yang kemungkinan terlibat, harus diproses juga,” kata Wahab.

Untuk itu, lanjut Wahab, kliennya menggugat, sebab Pemkot Malang mengklaim tanah dan bangunan di Jl. S Riadi, Oro Oro Dowo, Kota Malang itu, sebagai aset Pemkot Malang. Padahal, lokasi tersebut sudah bersertifikat atas nama warga. “Klien saya,  Leonardo, menjual aset itu setelah diberi kuasa menjual oleh pemiliknya.,” imbuh Wahab.

Lebih lanjut Wahab menceritakan kronologis terkait aset tersebut. Menurut pengacara senior ini, tanah dan bangunan seluas 351 M2 di Jl. Brigjen Slamet Riadi 129 Malang itu, milik Mukijan, sesuai dengan surat PI Nomor 703.

Sekitar tahun 1963, tanah dan bangunan itu dihibahkan kepada Sutjipto yang mempunyai ahli waris lima anak. Mereka adalah Yakni Mulyaning Rinah, Mukti Nastiti, Ines Gunung Sri Wahyuni, Nurtekad Sambodo, dan Yohanes Susilo Agung.

“Pada tahun 2012, oleh ahli waris Sutjipto, didaftarkan untuk memperoleh SHM (sertipikat hak milik). Selanjutnya, muncul SHM nomor 1603 tahun 2016,” urainya.

Sertifikat itu dipecah menjadi dua, masing-masing SHM bernomor 1606 dijual kepada Chandra. Sedangkan SHM lain, bernomor 1607 dipecah jadi tiga, dengan nomor sertifikat nomor 1612, 1613, dan 1614 yang menjadi pemilik sekarang. Penjualan itu melalui Leonardo,  karena diberi kuasa oleh ahli waris Sutjipto. (ide)