17 Mei 2025

`

Mobil Tergores, Tukang Parkir Gebuki Pengunjung Wisata

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Nasib apes  dialami Nur Salim (35), warga Dusun Turus, Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kepalanya bocor dikepruk balok kayu sejumlah tukang parkir, di Taman Wisata Petik Jeruk di Dusun Turus, Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung. Selasa (24/07/2018) petang.

 

Para terduga pengeroyokan terhadap Nur Salim (35), warga Dusun Turus, Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

KAPOLSEK Sumberpucung, AKP Sri Widyaningsih membenarkan kejadian yang membuat kepala Nur Salim bocor. “Benar, Selasa kemarin, ada peristiwa penganiayaan oleh tiga orang berinisial CMY, SH dan UM terhadap korban yang bernama Nur Salim. Ketiga pelaku pengeroyokan berhasil kami amankan,” terangnya, Jumat (27/07/2018).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung, Ipda Zaenal Arifin, kejadian  bermula saat tiga orang tukang parkir, yakni Candra M Yani (26), Samsul Hadi (26), dan Umbar Suyitno (25), semuanya warga Dusun Turus, Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, sedang melakukan pekerjaannya di Taman Wisata Petik Jeruk di Dusun Turus, Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung.

“Kejadiannya pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban yang hendak keluar, sepeda motornya menyerempet salah satu mobil yang sedang parkir, karena memang jalannya sempit. Korban sendiri mengaku tidak sengaja,”jelas Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung.

Merasa kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya tergores, ketiga tukang parkir kemudian mendatangi korban dengan maksud meminta pertanggungjawaban. “Karena tidak ada titik temu,  kemudian terjadi cekcok antara para pelaku dan korban, yang kemudian berlanjut pada tindakan pengeroyokan,”ungkap Zaenal.

Nur Salim, pria kelahiran Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akhirnya menderita luka robek di bagian kepala. “Korban menderita luka sobek di kepala karena dipukul menggunakan balok kayu,” beber Zaenal.

Tidak terima dianiaya para juru parkir, korban langsung melapor ke Polsek Sumberpucung. Petugas pun langsung bergerak cepat dengan mencokok ketiga pelaku penganiayaan di rumah masing-masing. “Para pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Mereka kami jerat Pasal 170 KUHP,”pungkas Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung.  (diy)