14 November 2024

`

Kunci Pagar Dilas, Eksekusi Rumah Mencekam

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ratusan petugas Kepolisian Polres Malang Kota, mengawal pelaksanaan eksekusi rumah di Jl. Borobudur Selatan nomor 40, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur,  Kamis (26/07/2018). Mengingat, eksekusi rumah sebelumya selalu gagal, sehingga berbagai pihak diterjunkan untuk pengamanan.

 

Ratusan Polisi mengamankan eksekusi rumah di Jl. Borobudur Selatan nomor 40, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (26/07/2018).

 

Panitera Muda Perdata, Pengadilan Negeri Kota Malang, Rudi Hartono, SH, membacakan keputusan PN Kota Malang.

“KAMI SENGAJA melibatkan 220 petugas, unit K9, hingga mobil pemadm kebakaran. Semua untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena, dikabarkan,  akan ada perlawanan,” tutur Kabag Ops Polres Malang Kota, Kompol Dodot Dwiyanto, saat pelaksanaan eksekusi.

Petugas terpaksa merusak kunci pagar saat eksekusi rumah di Jl. Borobudur Selatan nomor 40, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (26/07/2018).

Pada awalnya, pelaksanan eksekusi cukup alot. Baik Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Malang maupun Polisi melakukan upaya persuasif. Penghuni rumah diminta mengosongkan rumah secara sukarela, karena akan ditempati pemenang lelang. Pagar yang digembok akhirnya dibuka paksa dengan cara dilas dan kuncinya dirusak menggunakan palu dan linggis.

“Kami sudah minta baik- baik agar penghuni rumah keluar. Namun karena tidak direspon, terpaksa kami buka paksa, Setelah pagar dibongkar paksa, penghuni rumah yang berjumlah sekitar 50 orang, mau keluar dengan suka rela,” tutur Panitera Muda Perdata, Pengadilan Negeri Kota Malang, Rudi Hartono, SH.

Dari pantauan di lapangan, penghuni rumah sudah menyiapkan banyak ban bekas di depan pintu. Diduga ban itu akan dibakar untuk menghalangi petugas, setelah sebelumnya disiram BBM. Karena itu, disiapkan satu unit mobil PMK yang rencananya untuk memadamkan api.

Sementara itu, Nirman (27), anak dari pemohon eksekusi, mengaku lega bisa masuk rumah tersebut. Mengingat, eksekusi sebelumnya selalu gagal, karena ada perlawanan. “Putusan sidang sudah tahun 2014. Kira – kira sudah ada upaya eksekusi hingga 8 kali. Namun gagal terus. Baru hari ini bisa berjalan lancar. Lega rasanya,” tuturnya.

Lebih lanjut Nirman menceritakan, bahwa rumah tersebut sebelumnya dijaminkan ke bank. Karena ada permasalahan angsuran, akhirnya rumah tersebut dilelang pihak Bank.  (ide)