23 April 2024

`

Obok-obok Rumah Orang, Terancam 7 Tahun Penjara

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Paketan penggarong rumah kos, BF (34), warga Jl. Bylira IV, RT 02 / RW 05, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru dan HPS (35), warga Jl. Kemantren 1, RT 06 / RW 03, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang tidak bisa berkutik, saat ditangkap petugas.

Para tersangka saat digelandang ke Mapolresta Malang.

KEDUANYA diduga telah mengobok-obok rumah tempat tinggal, AB (21), warga Jl. Joyo Taman Sari, Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Jumat (21/12/18) lalu. Sejumlah barang elektronik pun diembat kedua tersangka tanpa berperasaan. Selain kedua penggarong, penadahnya pun dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah penadahnya, KH (35) warga Desa Karangnongko RT 27, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ditangkap (06/01/19) di warung sekitaran Rampal Malang.

“Jadi, sebelumnya petugas mendapat kabar jika KH baru membeli barang. Setelah dilakukan penyelidikan, diduga seorang penadah. Akhirnya ia dibekuk di kawasan warung sekitar Rampal Malang,” tutur Komang, Jumat (15/02/19).

Setelah itu, lanjut Komang, Polisi melakukan interogasi dan akhirnya diketahui ia mendapat barang darimana. Bermodal informasi penadah, kedua penyuplai barang bisa ditangkap (31/02/19) di kawasan Jl. Candi Panggung, Kecamatan Lowokwaru. Kedua terduga pencuri pun tidak bisa berkutik, setelah ditemukan barang bukti.

“Dari tersangka KH, didapat barang bukti 1 Laptop dan 1 HP. Sementara dari tangan BF dan HPS diamankan 1 unit motor Yamaha Vega nopol N 3760 DQ,” lanjut Kasat.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman ayat 363 ayat (1) ke 4 e KUHP dengan ancaman 7 tahun. (ide)