1 Juli 2025

`

Maling Motor Asal Jember dan Lumajang Ditembak

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sempat terjadi kejar- kejaran, dua  tersangka pencurian sepeda motor, MB (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan ZA (20),  asal Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Tmur, akhirnya keok diterjang timah panas petugas.

 

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto merilis dua tersangka curanmor dan barang bukti.

 

TERSANGKA harus dilumpuhkan dengan tembakan, pasalnya berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata saat hendak diamankan. “Hari ini kami merilis hasil ungkap curanmor. Pasalnya, sudah meresahkan warga masyakarat. Bahkan, saat beraksi, membawa senjata jenis sotf gun,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (04/10/2021).

MB (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan ZA (20), asal Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Tmur, digiring petugas.

Selain mengamankan dua tersangka, Polisi juga mengamankan 4 unit motor, sejumlah kunci palsu, kunci T, senjata air soft gun,  dan selongsong yang berisi peluru gotri. Kini, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut. Tersangka terancan pasal 363 KUHP dan UU Darurat RI no 12 tahun 1951.

“Awalnya, kedua tersangka datang langsung ke Kota Malang dari Lumajang. ZA membonceng MB menggunakan sepeda motor. Setelah berputar- putar, akhirnya sempai di TKP kawasan Kelurahan Ketawang Gede, Kecamatan Lowokwaru. Saat itu tersangka mendapatkan sasaran motor Beat. Mereka beraksi  menggunakan kunci T,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo.

Saat itu, anggota yang mendapatkan informasi, langsung berpatroli melakukan pengejaran kepada kedua  tersangka. Melalui aksi kejar- kejaran, akhirnya keduanya berhasil diamankan di kawasan Jl. Raya Singosari, Kabupaten Malang.

“Karena melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata air soft gun, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” lanjut Tinton.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku beraksi di 3 TKP. Mulai dari Kecamatan Lowokwaru,  Sukun dan  Kedungkandang, Kota Malang. Namun demikian, petugas masih terus mendalami dimana saja mereka bersaksi. Bahkan penadahnya pun  dilakukan penyidikan.   (aji/mat)