27 April 2024

`

Lahan Akan Dieksekusi, 193 Warga Lawang Resah

2 min read
Warga Wonorejo yang menggugat pemohon eksekusi lahan didampingi Kuasa Hukum Sumardan SH, serta Kepala Desa Wonorejo, Kasmi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 193 KK warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur  yang selama ini menggarap lahan seluas 138,342 Ha di Dusun Boto, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, akan melawan rencana eksekusi lahan. Sebab, pemohon eksekusi bukan pemilik.

 

KUASA hukum warga, Sumardan, SH, menjelaskan, bentuk perlawanan melalui proses gugatan. Mengingat, selama ini tanah tersebut menjadi sarana warga untuk bercocok tanam memenuhi kebutuhan.

“Lahan tersebut telah digarap turun-temurun sejak tahun 1960. Mereka kaget, ketika tiba- tiba ada pemohon eksekusi dari warga Surabaya yang menurut warga bukan sebagai pemiliknya,” kata Sumardan, Rabu (03/04/2019).

Sumardan, SH, kuasa hukum warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memberikan keterangan kepada warga.

Selain  masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sebagai penggrap lahan, juga ada Kodam V/ Brawijaya, PT Arjuna Mulia Lestari (AML) dan Bukit gembala milik Yayasan Kristen. “Semestinya, kalau bicara normatif hukum, semua yang ada tersebut harus ditarik sebagai tergugat atau sebagai pihak dalam perkara ini,” tutur Sumardan dari kantor Advokat Edan Law, Rabu (03/04/2019).

Ia melanjutkan, warga yang melakukan perlawanan itu, disebut sebagai para pelawan. Dasar perlawanan adalah dalam buku II Mahkamah Agung RI soal pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pangadilan (1998) dimana perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi hanya dapat didasarkan pada hak milik. “Jadi hanya dapat diajukan pemiliknya,” tegasnya.

“Para pelawan itu menggugat, melawan pemohon eksekusi,  yakni Muhamad Askar (52), warga Jl. Sukodami III, RT 01 / RW 07, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Ia mengaku membeli lahan itu dari Renny De Kock (58), warga Jl. Manyar RT 01/RW 08, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo Kota,” lanjutnya.

Renny itu, lanjut Mardan, mengaku cucu dan ahli waris tanah peninggalan dari Elias Burhard Theodore dan Oscar Nicolas Juviar Caesar Dinger, warga Belanda yang mengelola lahan sebelum ada Undang Undang RI no 1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir. Sehingga tanah tersebut statusnya menjadi tanah negara.

Masyarakat Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang yang sudah menguasai lahan yang cukup lama itu, tergabung dalam kelompok tani Rukun Makmur. Mereka telah mengajukan surat permohonan hak milik kepada Bupati Malang, tanggal (18/04/2002). Bahkan telah mengajukan permohonan hearing (rapat dengar pendapat) kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang.

“Dari beberapa kali rapat di Komisi A disimpulkan, lahan yang sebagian dikuasai masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sejak 1960, tampa bersinggungan dengan kelompok manapun. Warga sempat mengajukan sertifikat, namun belum bisa. Mengingat status tanah milik negara,” imbuh Mardan.

Sementara itu, Kepala Desa Wonorejo, Kasmi akan membela warga dengan cara melakukan pendampingan untuk melakukan perlawanan.

“Yang saya tahu, sejak dulu, tanah itu sudah digarap warga. Saya lahir tahun 1969, sudah seperti itu. Makanya warga juga kaget ada yang mengajukan eksekusi. Warga pernah mengajukan sertifikat, namun katanya masih terkendala. Namun AML itu kok bisa mempunyai sertifikat hak guna bangunan,” katanya. (diy)