27 April 2024

`

Kejari Akan Panggil PPK Kayutangan Heritage

1 min read

MALANG,  TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, terus mendalami kasus dugaan penyimpangan poyek Kayutangan Heritage di Klojen, Kota Malang. Dalam waktu dekat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek akan dimintai keterangan.

 

 

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa, didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi saat memberikan keterangan.

“YA, kami akan memanggil bagian PPK untuk dimintai keterangan,” terang Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa, Rabu (27/05/2020) siang.

Terkait perbaikan proyek, Kejaksaan Negeri Malang   tidak tahu.  “Terkait perbaikan di lokasi, kami tidak tahu, pihak mana yang mengerjakan. Karena itu, akan dilakukan pemanggilan lagi,” imbuh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi.

Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa 8 orang, mulai Kepala Dinas PU, Direktur CV Banggapupah sebagai pelaksana proyek, 1 orang konsultan pengawasan, konsultan perencanaan, 1 dari DPUPR dan 3 orang dari kelompok kerja.

Terpisah, Ramdani, Direktur CV Banggapupah yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut mengaku, pihaknya menyerahkan meterial untuk pengujian. “Kami menyampaikan seperti yang menjadi pengaduan. Biar diuji. Soalnya kami sudah menguji, dan sudah diajukan ke Dinas. Bahkan hasilnya di atas standart dari Dinas,” terangnya.

Ia menjelaskan, proyek yang dikerjakan sudah selesai bulan Desember 2019. Proyek tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp 1,6 miliar. “Lama pekerjaan 2 bulan. Selesai bulan Desember. Kami mengerjakan pemasangan batu andesit serta ampyangan,” terangnya belum lama ini. (ide/mat)