18 April 2024

`

Kasus Maria Purbowati, Internal Notaris Bakal Dikonfrontir

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Notaris kondang Kota Malang Benediktus Bosu bakal dikonfrontir dengan stafnya, Dine Anggita. Pasalnya, pada lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (25/02/19) ditemukan beberapa kejanggalan. Kejanggalan itu terkait dengan munculnya akta nomor 40 – 41.

 

 

Salah satu terperiksa, Dine Anggita, staf Notaris Benidiktus Bosu.

KETUA Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan, Ubaidilah SH menjelaskan. Antara Notaris Benediktus Bosu dan stafnya, Dine Anggita, keduanya sudah menjalani pemeriksaan.

“Akan dilaksanakan konfrontir antar keduanya, mengingat ada keterangan yang tidak sama. Itu terkait munculnya akta nomor 40 – 41. Itu muncul ganda dengan nomor yang sama. Yang satu antara Ngatini dan Sutanti (pelapor) sementara satunya antara Sutanti (pelapor) dengan Maria  terdakwa (terdakwa). Keduanya tanggal pengeluaran sama (20/01/2017),” tutur Ubaidilah.

Selain itu, di dalam fakta persidangan sebelumnya, Notaris mengaku hanya menandatangani berkas yang diberikan stafnya. Sementara stafnya mengaku tidak tahu dan hanya ditugaskan pimpinan.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, dari keterangan yang berbeda itu, menurutnya perlu diketahui siapa yang bertanggungjawab, sehingga tidak saling lempar.

Sidang kali ini memeriksa 7 orang saksi, sementara di sidang sebelumnya menyisakan 3 orang saksi. Sehingga dijadwalkan 10 orang saksi akan menjalani pemeriksaan. Hingga berita ini ditulis, prosesi persidangan masih berlangsung. (ide)