19 April 2024

`

Jaksa Periksa Kepala Dinas PU dan Kontraktor Proyek Heritage Kayutangan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebelum memeriksa tiga anggota kelompok kerja (pokja) proyek Heritage Kayutangan, di Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kejaksaan Kota Malang sudah memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Hadi Santoso, dan  Direktur CV. Banggapupah, Ramdani, selaku proyek, Senin (04/05/2020) lalu.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Dharmawangsa serta Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi, saat memberikan keterangan.

KEPALA Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Hadi Santoso membenarkan dirinya dimintai keterangan Kejaksaan terkait proyek tersebut. “Sudah saya sampaikan ke Kejaksaaan. Silahkan ke Kasi Pidsus saja,” katanya, belum lama ini.

Hal senada disampaikan Ramdani, Direktur CV Banggapupah. Menurutnya, dia telah menyerahkan material dokumen ke Kejaksaaan. “Saya menyampaikan seperti yang menjadi pengaduan. Biar diuji. Soalnya kami sudah menguji, dan sudah diajukan ke dinas. Bahkan hasilnya di atas standart dari dinas,” terangnya.

Ramdani menjelaskan, proyek yang dikerjakan sudah selesai bulan Desember 2019. Proyek tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp 1,6 miliar. “Lama pekerjaan 2 bulan. Selesai bulan Desember. Kami mengerjakan pemasangan batu andesit serta ampyangan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Dharmawangsa, SH, menjelaskan, pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan proyek Heritage Kayutangan.

“Kami meminta keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dalam proyek Heritage Kayutangan ini, ia memegang beberapa jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kali ini, dia dimintai keterangan sebagai PPK,” terang Kajari.

Ia menambahkan, untuk PPK ditanyakan terkait adendum, pelaksanaan pekerjaan,  dan lainnya. Sedangkan  untuk pelaksana,  ditanyakan tentang pelaksanaan pekerjaan dan lainnya. “Setelah ini pasti kami lakukan pemanggilan lagi. Dari dua orang ini, akan dievaluasi, siapa lagi yang akan dipariksa berikutnya. Termasuk yang hari ini sudah, mungkin saja dipanggil lagi,” lanjut Andi.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi, SH. Ia menjelaskan,  dalam minggu ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi. “Rencananya ada pemanggilan lagi,” katanya tanpa menyebut siapa yang akan dipanggil. (ide/mat)