Kejaksaan Periksa 3 Anggota Pokja Proyek Kayutangan Heritage
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, kembali memeriksa para pihak yang terkait pelaksanaan proyek Kayutangan Heritage di Jl. Basuki Rahmat, Kota Malang, Kamis (14/05/2020). Kali ini, tiga orang yang masuk bagian kelompok kerja dari unsur Pemerintah Kota Malang, menjalani pemeriksaan.
“HARI INI ada tiga orang yang dimintai keterangan. Mereka dari Pemkot Malang di bagian kelompok kerja tentang pengadaan pekerjaan,” terang Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi, SH.
Ujang Supriyadi menjelaskan, pada kelompok kerja itulah awal diputuskankanya pemenang tender pekerjaan, termasuk pagu anggaran kontrak kerja, serta evaluasi. “Tiga orang tersebut dari kelompok kerja. Salah satu kompetensinya adalah menentukan jumlah anggaran yang harus digunakan dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Ujang menjelaskan, dalam pemeriksaan ini nanti, yang paling substansi adalah keterangan dari ahli. Bahkan, bukan tidak mungkin nantinya dilakukan pengecekan ke lapangan.
Sebelum tiga orang ini, Kejaksaan Negeri Malang juga sudah memeriksa lima orang, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kota Malang. Namun sejauh ini belum ada signal, siapa yang bertangung jawab dalam pelaskanaan proyek tersebut.
Dengan diperiksanya tiga orang dari Pemkot Malang ini, total sudah 8 orang yang dimintai keterangan. Dimulai Kepala Dinas PU, Direktur CV Banggapupah sebagai pelaksana proyek, 1 orang konsultan pengawasan, konsultan perencanaan, 1 dari DPUPR, dan 3 orang dari kelompok kerja. “Mungkin minggu depan akan dipanggil lagi dari pihak swasta,” pungkas Ujang. (ide/mat)