17 April 2024

`

Direktur PT Surabaya Country, Terpidana Penggelapan Saham Resmi Dicekal

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mencekal Direktur PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan, terpidana perkara penggelapan. Selain upaya cekal, jaksa eksekutor juga sudah berkordinasi dengan aparat kepolisian bahkan pihak bandara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fathur Rochman menyatakan surat cekal sudah resmi dikeluarkan pihak imigrasi terhadap terpidana Bambang Poerniawan. “Hal ini menindaklanjuti permohonan yang sebelumnya telah kami ajukan,” ujar Fathur, Jumat (02/8/2019).

 

 

Bos PT Surabaya Country Terpidana Penggelapan Saham saat persidangan.

SAAT INI selain terus mencari keberadaan terpidana, Kejari Surabaya juga sudah berkordinasi dengan pihak Polrestabes dan bandara, khususnya Angkasa Pura ,” kata Fathur. Disinggung target, Fathur mengaku secepatnya memburu dan menangkap terpidana. “Tidak ada target, kita secepatnya bakal menangkap terpidana guna menindak lanjuti proses eksekusi sesuai putusan hakim,” jelasnya lagi.

Menurut Fathur, upaya eksekusi ini mengacu putusan bernomor 82K/PID/2019, majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, yang menyatakan Bambang Poerniawan terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. “Majelis hakim Agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH menyatakan Bambang Poerniawan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan. Putusan tingkat kasasi ini dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu,” ungkap Fathur.

Sementara itu, terkait ditunjuknya jaksa Kejari Surabaya sebagai jaksa eksekuto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman menyatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. “Salinan putusan MA sudah kita terima sejak beberapa bulan lalu. Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap terpidana guna melaksanakan eksekusi putusan hakim. Pastinya, proses ini (eksekusi, red) sedang berjalan,” kata Fariman.

“Selain kepolisian dan bandara, kita juga sudah berkordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) guna mempermudah berjalannya proses pencarian terpidana ini,” Fariman menambahkan. Seperti diketahui, putusan majelis hakim MA RI ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono sebelumnya. Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tingkat pertama, tim JPU menuntut Bambang Poerniawan 2 tahun penjara. Berkas tuntutan dibacakan jaksa Darmawati Lahang pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Juli 2018 lalu. Bambang Poerniawan ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini dirinya telah melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan. Uang tersebut malah dipergunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan. Hal ini berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib. (ang)