24 April 2024

`

Diduga Korupsi Kapal, Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT DPS

1 min read

SURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS), Riry Syeried Jetta (50), ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (16/05/2019) karena diduga turut melakukan korupsi bersama tersangka Antonius Aris Saputra (berkas terpisah) selaku Dirut A&C Trading Network (ACTN) yang berkedudukan di Singapura.

 

 

Riry Syeried Jetta (pakai rompi tahanan) ditahan di Kejati Jatim.

RIRY SYERIED JETTA, mantan Dirut PTDS periode 2014-2016, diduga melakukan korupsi pengadaan kapal floating dok 8.500 TLC pada tahun 2015, dimana PT DPS telah mengeluarkan uang USD 4.500.000 atau senilai Rp 63 miliar. Namun kapal yang dipesan itu tidak pernah diterima sampai sekarang.

Dalam proses pengadaan kapal floating dok itu diduga telah melanggar beberapa peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan No. 75 tahun 2013 yang mengatur ketentuan impor barang modal bukan baru.

Menurut Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan, SH, MH,  saat pengadaan barang,  tersangka Riry tidak melibatkan tim yang telah dibentuk. Untuk mengelabui seolah-olah pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan, banyak dokumen yang dibuat tanggal mundur (backdate). Lagi pula,  kapal yang dipesan itu adalah kapal ex Rusia yang dibuat tahun 1973. Jadi usianya sudah 43 tahun lebih.

“Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 75 tahun 2013, pengadaan barang bekas maksimal usia 20 tahun,” terang Didik Farkhan, Kamis (16/05/2019).

Tersangka Riry ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

Disinggung tersangka lain dalam perkara ini, mantan Kajari Surabaya ini menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain. “Nanti saya umumkan kalau sudah ada tersangka lain,” pungkas Aspidsus. (ang)