9 Februari 2025

`

Awalnya Join Percetakan, Akhirnya Masuk Penjara

2 min read
Thomas Zakaria digiring ke mobil tahanan, dibawa ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sempat mengendap beberapa tahun, bahkan 5 kali pergantian Kapolresta Malang, akhirnya, Thomas Zakaria (60), warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kamis (16/05/2019).

 

 

MANTAN Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) yang berlokasi di Jl. Indragiri, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini, diduga melakukan penggelapan sejumlah uang milik  perusahaan.

Herman Setyabudi, suami pelapor saat ditemui awak media.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatuloh, SH,  membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka. “Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap kedua, yakni berkas dan tersangka. Kondisi berkas sudah lengkap dan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Ia diduga melakukan penggelapan dalam jabatan pasal 374,” tuturnya, ditemui di sela- sela eksekusi ke Lapas Lowokwaru.

Wahyu melanjutkan, kasus ini sebelumnya memang dilaporkan oleh Megawati, warga Kota Malang, yang sebelumnya bermitra dengan tersangka dalam bisnis percetakan. Namun dalam perjalanannya, tersangka tidak bisa memberikan pelaporan keuangan sehingga dilakukan audit.

Sementara itu, Herman Setyabudi, suami  Megawati menjelaskan, kasus ini berawal dari kerjasama istrinya dengan tersangka. Kerjasama sejak tahun 2009, namun sampai dengan tahun 2012, tidak bisa memberikan pelaporan keuangan. Ketika dilakukan audit, terjadi pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kasus ini sudah berganti penyidik 3 kali, Kapolresta 5 kali, Kasat Reskrim 8 kali. Namun belum kelar juga. Entah kenapa saya tidak tahu. Namun kali ini, setelah Kanit Resmob Pak Sugeng, dalam 5 bulan bisa ditetapkan tersangka. Istri saya adalah persero pasif dan tersangka persero pasif jabatan direktur, termasuk mengelola pembukuan keuangan,” tuturnya.

Ia menceritakan, saat dilakukan audit, ditemukan sekitar 9 rekening. Terdapat beberapa pengeluaran yang mengarah ke penggunaan sejumlah uang oleh tersangka secara pribadi, bahkan termasuk ke keluarganya.

Kasus ini dilaporkan ke Mapolresta Malang pada 23 Agustus 2013. Namun baru bisa ditetapkan jadi tersangka pada 23 Januari 2019. Tanggal 1 Mei 2019 berkas dinyatakan lengkap,  dan 16 Mei 2019 dilakukan penahanan.

“Saya tentu berterima kasih, utamanya kepada Kanit Resmob dan semua pejabat terkait. Mengingat sudah sekian tahun mandeg, kali ini sudah berproses kepada penahanan,” lanjut Herman.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan berprosesnya kasus ini, ia berharap adanya sebuah keadilan serta penegakan hukum bisa berjalan. Sebelumnya, pernah dilakukan beberapa kali mediasi, namun selalu mengalami kegagalan dan tidak mencapai titik temu.(ide)