27 April 2024

`

Asik Naik Motor Curian, Dibekuk Polisi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Marta alias Ferry warga Jl. Gadang Gang 15, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap satuan Reskrim Polsek Kedungkandang, di pertigaan jalan kembar, sekitar terminal Hamid Rusdi, Kota Malang, kemarin.

 

 

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas Polsek Kedungkandang.

TERSANGKA ditangkap atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor yang telah dilaporkan, Andriawan (26), warga Desa Permanu, RT. 05/ RW. 02, Kelurahan Permanu, Kecamatan Pakisaji.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka curanmor.

“Setelah ada laporan dari korban, petugas langsung melakukan patroli dan pengejaran. Sehingga, bisa melakukan penangkapan, saat tersangka sedang menggunakan motor hasil curiannya,” tutur Kapolsek, Kamis (6/12/2018).

Ia melanjutkan, dari penangkapan itu, barang bukti yang bisa diamankan 1 unit motor honda Supra, warna putih nomor Polisi B 6127 WVR, 1 unit honda Supra warna hitam, nomor Polisi N 3488 IL dan satu buah kunci kontak palsu.

Kejadian ini bermula, saat tersangka datang ke TKP di sekitar Jl. Danau Kerinci Raya, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dengan membawa motor Supra X nopol B 6127 WVR dan memarkir sepeda motornya disamping milik korban.

Selanjutnya, tersangka mengambil sepeda motor Supra X Nopol N 3488 IL, dengan menggunakan kunci kontak palsu. Setelah berhasil, tersangka kabur meninggalkan TKP, dengan membawa sepeda motor milik korban.

Ketika korban keluar ke lokasi parkir, melihat sepeda motor miliknya tidak di tempat (hilang). Selanjutnya korban bersama temannya, melaporkan ke Polsek Kedungkandang.

“Tersangka Curanmor, terancam Pasal 363 KUH-Pidana, dengan ancaman diatas 5 tahun,” lanjut Kapolsek.

Saat ini, tersangka warga asal Desa Curah Tankir, Kecamatan Umbulsari, Jember dan barang bukti diamankan di Mapolsekta Kedungkandang, untuk penyelidikan lebih lanjut. (ide)