Warga Dau Ini Kaget, Tiba-tiba Lahannya Dikonstatering Pengadilan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Wibisono, warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kaget karena tanahnya di Jenderal Basuki Rachmad No. 11 C Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dikonstatering, Selasa (27/09/2022) oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
KUASA Hukum Pelawan (Wibisono), Sumardan, SH, menjelaskan, konstatering merupakan pengecekan tanah atau objek yang bakal dieksekusi. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa objek itu sesuai dengan yang tertuang dalam putusan. Bahkan dilaksanakan Penetapan Sita Eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008.
“Pada 3 April 2014, klien kami membeli tanah dan bangunan dengan luas tanah 86 meter persegi dari Hartati dan Widji Waluyo. Saat dibeli, tanah bangunan sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1324/Kel. Kauman yang kemudian dibalik nama menjadi nama klien kami,” terang Tim Kuasa Hukum Pelawan, Sumardan, SH, bersama Ari Hariadi, SH, Sabtu (15/10/2022).
Ia melanjutkan, jual beli yang dilakukan antara Hartati dan Widji Waluyo bersama kliennya tersebut sah secara hukum. Karena dilakukan di hadapan Notaris dan ada bukti Akta Jual Beli No.124/2014 yang dibuat oleh Notaris.
Selain itu, selama beli sampai sekarang (sekitar sembilan tahun), tidak ada pihak yang keberatan. Bahkan saat pengurusan SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, tidak ada yang diblokir dan tidak ada catatan sedang bersengketa.
“Oleh karena itulah, atas peristiwa itu, kami mengajukan gugatan perlawanan. Dasar hukum yang dilawan adalah Penetapan Eksekusi No. 25/Eks/2014/PN.Mlg tanggal 11 April 2017, dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008. Gugatan perlawanan itu telah didaftarkan di PN Malang pada 13 Oktober 2022. Ada empat nama yang tergugat dalam gugatan perlawanan tersebut. Kami minta agar PN Malang menunda eksekusi sampai putusan inkracht,” lanjut Sumardan.
Selain itu, menyatakan penetapan sita eksekusi tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, menyatakan SHM milik pelawan yang melekat pada penetapan sita eksekusi harus dicabut, serta menyatakan para tergugat adalah yang tidak beritikad baik.
Para tergugat itu, Ida Ayu Putu Tirta diwakili Ida Bagus Surabawa, warga Gianyar Bali, Retno Nor Vita Mulia, warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Candra Kirana Mulia, warga Semarang, dan Suzanna Mulia, warga Surabaya.
Sementara itu, Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengungkapkan, pihak yang merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum. “Siapa pun yang merasa keberatan, silahkan laksanakan langkah-langkah hukum,” katanya. (aji/mat)