8 Oktober 2024

`

Razia Jasa Ekspedisi di Singosari, Bea Cukai Temukan 319.560 Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, kembali mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 36 koli (15.980 bungkus) dengan total 319.560 batang. Barang ini ditemukan  saat razia di J&T Cargo Malang Gateway MLG99A, Jalan Kristalan No 150, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (11/10/2022).

 

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, membongkar kardus yang berisi rokok illegal yang akan dikirim ke berbagai wilayah melalui jasa ekspedisi J&T Cargo Malang Gateway MLG99A di Jalan Kristalan No 150, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (11/10/2022).

 

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, memeriksa mobil box yang berisi rokok illegal yang akan dikirim ke berbagai wilayah melalui jasa ekspedisi J&T Cargo Malang Gateway MLG99A di Jalan Kristalan No 150, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (11/10/2022).

MELALUI pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (12/10/2022) petang, Gunawan Tri Wibowo, Kepala  KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 191.736.000,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 364.298.400,00.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, menunjukkan rokok illegal yang berhasil diamankan, Selasa (11/10/2022).

“Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai illegal. Kami juga tidak ragu menindak tegas pengiriman BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara,”  kata Gunawan Tri Wibowo.

Dia menjelaskan, pada Selasa (11/10/2022), Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di wilayah Malang Raya dalam rangka Operasi Gempur II.

Saat itu tim melakukan pemeriksaan kepada J&T Cargo Malang Gateway MLG99A di Jalan Kristalan No 150, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Hasilnya, ditemukan  pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 36 koli = 15.980 bungkus dengan total 319.560 batang.

Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Tim juga melakukan kegiatan patroli malam pada jalur distribusi rokok illegal. Namun hasilnya nihil. Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT illegal,” jelas Gunawan.  (mat)