UB Buka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas. Tujuannya, untuk melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan.
WAKIL Rektor Bidang Kemahasiswaan UB, Prof. Dr. Abdul Hakim, MSi, mengatakan, layanan yang diberikan meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan. “Saat ini sudah beroperasi. Bahkan sudah menerima kasus,” katanya, Senin (16/08/2021) siang.
Sebanyak 14 fakultas yang mempunyai ULTKSP di antaranya FTP, FH, FIA, FT, FISIP, Fapet, FKG, FIB, FP, MIPA, Filkom, Vokasi, PSDKU Kediri, dan FK .
Staff Ahli WR III, Arif Zainudin, SH, MHum menambahkan, jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum, maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
“ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelaku. Jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum, sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum, pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing, tergantung dari tim kode etik ULTKSP,” kata Arif.
Sementara itu, di FILKOM, unit yang concern menangani permasalahan mahasiswa, seperti kekerasan seksual dan perundungan, sudah berdiri sejak delapan tahun yang lalu.
Wakil Dekan III FILKOM, Drs. Muh. ARIF Rahman, M.Kom, menjelaskan, di FILKOM, pada tahun 2012, telah berdiri unit konseling. Tugasnya, membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem bulliying (perundungan), hingga kekerasan seksual. Pada tahun 2021 berubah menjadi ULTKSP.
“Jadi jauh sebelum ada himbauan adanya lembaga tersebut, Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan,” kata Arif.
Saat ini, ketika ULTKSP sudah berdiri di FILKOM, Arif mengatakan, struktur organisasinya ada ketua dan tenaga pendukung yang semuanya berkompeten di bidang psikologi.
ULTKSP didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.
Ada tiga hal yang mendasari terbitnya peraturan rektor ini. Di antaranya, sebagi upaya preventif maupun upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan Universitas Brawijaya. (div/mat)