Uang Pembelian Lexus Kembali, Dugaan Penipuan Berakhir Damai
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dugaaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 378 KUHP yang terjadi di tahun 2020, kini berakhir damai. Ini setelah terlapor, AG (55), warga kawasan Darmo, Kota Surabaya mengembalikan uang milik WT, warga Surabaya. Rencana awal, uang tersebut untuk pembelian mobil Lexus di Desember 2019 silam.

PEMBELIAN mobil itu telah dibayar sepenuhnya pada Februari 2020. Cara pembayaran lewat transfer, yang diawali dengan uang muka sebagai tanda jadi sejumlah Rp 100 juta. Selanjutnya sampai pelunasan. Namun mobi Lexus yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Sehingga masalah ini dilaporkan ke Polisi.
Menurut Achnis Marta, SH, kuasa hukum WT, saat ditemui di Pengadilan Negeri Malang, kasus itu berawal saat klienya ditawari AG membeli mobil Lexus seharga Rp. 1.495.000.000, belum dikurangi diskon. “Harga Lexus Rp 1.495.000.000 – uang muka (DP) Rp 100.000.000 – disc 25, maka sisa yang harus dibayar Rp 1.370.000.000. Dan semuanya sudah dilunasi,” katanya.
“AG menawari klien saya untuk membeli mobil melalui dia. Karena akan mendapat diskon. Komunikasi banyak dilakukan melalui WA karena dealer Lexus tidak di Surabaya. Melalui temannya, klien saya mengecek di Jakarta. Ternyata mobil dengan type yang dimaksud hanya gambar di pameran saja,” terang Achnis, ditemui di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat (11/06/2021).
Setelah dilaporkan ke Polisi, tambah Achnis, proses pun berlanjut hingga ke penyelidikan. Melalui proses yang cukup panjang, akhirnya klien Achnis membatalkan pembelian mobil. “Meski proses panjang, namun akhirnya, berjalan dengan baik. Antara terlapor dan klien saya itu saling mengenal. Untuk itulah keduanya kini telah berdamai. Uang pembelian mobi, sudah kembali semuanya,” lanjut Achnis.
Achnis mengaku, dari kejadian ini, kliennya berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Hal itu bisa dilakukan cara antisipasi lebih dulu dengan melakukan pengecekan lebih dulu. (aji/mat)