Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Buronan 3 Tahun
1 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mengamankan Asmadi (55), terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah menjadi buronon (DPO) selama 3 tahun. Dia diamankan di kawasan pergudangan Sidomulyo, Jalan Kidemang Singo Menggolo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, belum lama ini.

WARGA Sidoarjo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa ijin pemilik sertipikat desain industri (menjiplak merk antena TV).
“Hal ini berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Anggara, SH, Rabu (30/09/2020).
Saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo dengan menempatkan sementara terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai. Nantinya, usai proses administrasi dan tes kesehatan, terpidana akan dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo. (ang/mat)