23 April 2024

`

Terdakwa Penipuan Infrastruktur Tambang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Christian Halim, terdakwa kasus penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Keputusan ini diambil dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/04/2021). Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana.

 

Suasana persidangan kasus penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/04/2021).

 

MAJELIS Hakim yang diketuai Ni Made Purnami, SH, menilai sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor),” kata Ni Made.

Meski demikian status terdakwa yang belum pernah ditahan, menjadikan pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan vonis.

Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan B Arianto, SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menyatakan banding, meskipun vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukannya (conform).

Sementara tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut. “Kita pikir-pikir,” kata Jaka Maulana, SH, salah satu anggota tim PH terdakwa.

Tim PH terdakwa juga menilai vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU. “Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap Majelis Hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan,” terang Jaka.

Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Novan mengatakan, putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan mereka.

“Kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari ke depan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan  banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan,” ungkap Novan.

Dalam dakwaannya, Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia,  Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor/pemodal (Christeven Mergonoto) dan saksi (Pangestu Hari Kosasih), terdakwa menjanjikan akan  menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan. (ang/mat)