26 April 2024

`

Anak Kos Patungan Beli Sabu

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ir (25), warga Dusun Temu, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, tinggal di Bandulan dan Ded (28), warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan Polsek Sukun, karena mengkonsumsi sabu.

 

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto merilis tersangka dan barang bukti sabu
di Polsek Sukun, Kota Malang.

 

KEDUANYA ditangkap di rumah kos, Jl Raya Bandulan Gang VIII, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kemarin. “Keduanya kompak patungan untuk membeli sabu seharga Rp 500 ribu. Yang satu bayar Rp 300 ribu dan satunya bayar Rp 200 ribu,” terang Kapolsek Sukun Kompol Suyoto, Kamis (22/04/2021).

Dari penggeledahan petugas, lanjut Kapolsek Sukun, didapatkan barang bukti berupa 1 buah HP Redmi 5. Barang bukti itu diamankan dari tersangka Ir. Sementara dari tersangka Ded diamankan 1 klip plastik berisi narkoba jenis sabu.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari  seseorang berinisial HH di kawasan Gadang, Kota Malang. Caranya, In memesan barang ke HH melalui komunikasi HP. “Tersangka sudah konsumsi sabu sekitar 1 tahun,” kata kapolsek.

Menurut kapolsek, barang pesanan  tersebut ditaruh di depan rumah di daerah Gadang, di bawah kursi. “Setelah barang diambil salah satu tersangka, kemudian barang dibawa ke rumah kos di Bandulan. Selanjutnya dipakai berdua,” pungkas Kapolsek. (aji/mat)