Terdakwa Asusila di SPI, Dituntut 15 Tahun Denda 300 Juta
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa kasus kekerasan seksual atau pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, JEP dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

TUNTUTAN tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/07/22).
“Terdakwa dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang kajari, usai persidangan.
Selain itu, lanjut kajari, terdakwa juga didenda restitusi ganti rugi sebesar Rp 44 juta lebih. Terdakwa dikenakan Pasal 81 Ayat 2, UU No. 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak.
Terkait dengan hal itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pihaknya bersyukur. Pasalnya, tuntutan tersebut, sudah sesuai dengan dakwaan JPU.
“Ya syukur alhamdulilah. Dengan tuntutan ini, karena sudah sesuai dengan dakwaan jaksa. Selain itu, hal ini juga membuktikan, bahwa perbuatan yang didakwakan, benar terjadi. Jadi bukan rekayasa,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim pengacara terdakwa, Hotma Sitompul, tidak ingin mengomentari terkait surat tuntutan tersebut.
“Kami tidak mengomentari terkait surat tuntutan. Karena akan kami sampaikan, saat nota pembelaan atau pledoi. Kami datang ke pengadilan, bukan untuk menang-menangan. Tapi untuk mencari keadilan,” terangnya.
Ia bahkan menyampaikan, bahwa terkait tuntunan, pembelaan bahkan putusan, akan menjadi pembelajaran dan kajian di masa mendatang. Khususnya, bagi para mahasiswa jurusan hukum. (aji)