2 Desember 2024

`

Telusuri Azet Wahyu Kenzo, Polisi Gandeng PPATK

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polresta Malang Kota akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar aset kekayaan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang dikabarkan tersebar di beberapa negara. Mengingat yang bersangkutan sering melakukan perjalanan ke luar negeri.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto

 

HAL INI disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, usai konferensi pers di Mapolda Jatim, diikuti dari Live Instagram Polresta Malang Kota official, Rabu (08/03/2023) siang.

Kenzo adalah crazy rich Surabaya yang ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang dibackup Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel di  kawasan Surabaya Barat,  Sabtu (04/03/2023) lalu  atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

“Kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing. Sudah bersurat melalui Ditreskrimsus. Berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, usai konferensi pers di Mapolda Jatim, diikuti dari Live Instagram Polresta Malang Kota official, Rabu (08/03/2023) siang.

Ia menambahkan, dari penangkapan tersangka, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran rupiah, flashdisk,  dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (aji/mat)