25 Maret 2025

`

Tak Ikut BPJS, Perusahaan Akan Disanksi

1 min read

Reporter: Rahmat

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM –  Demi melindungi keselamatan pekerja, Dinas Tenagakerja Kabupaten Malang, Jawa Timur,  akan menindak perusahaan yang belum terdaftar dalam BPJS (Badan Pelayananan Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Jawa Timur, Yoyok Wardoyo.

MENURUT Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak mendaftarkan, perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administrasi.

“Karena mereka dianggap  tidak patuh dengan UU BPJS Pasal 15 ayat (1) yang telah mengatur bahwa pemberi kerja atau perusahaan, secara bertahap, wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS,” kata Yoyok Wardoyo, Selasa (01/05/2018).

Menurut Yoyok, perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sandungan dalam banyak hal. Misalnya, terkait proses pekerjaannya yang berkaitan dengan pelayanan publik yang disiapkan oleh pemerintah daerah.

Secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto menyampaikan, perusahaan yang ingkar terhadap kewajiban ini, di Kabupaten Malang mencapai 50-60 persen dari total jumlah perusahaan kurang lebih 2.000 perusahaan.

“Kami akan berikan sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik jika tidak ikut BPJS,” katanya.

“Jika mereka telah mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, akan membantu perusahaan itu sendiri dalam hal pengalihan risiko kerja,” ungkap Achmad Rukmianto yang akrab disapa Totok ini.

Dengan kewajiban yang sudah melekat kepada perusahaan, Totok menghimbau bagi perusahaan yang belum  mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar ke BPJS.

“Masih banyak perusahaan yang belum patuh, karenanya kami himbau untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasTotok. (diy)