18 April 2025

`

Tak Bayar Pajak, Usaha Karaoke dan Kosan Disegel

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejumlah tempat usaha karaoke, dan tempat kos, di Kota Malang, Jawa Timur, disegel Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, karena belum membayar pajak reklame.

 

Tak bayar pajak, ini bentuk segel yang dipasang Petugas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

 

KEPALA Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Daerah, Tedy Soemarna menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan setelah sebelumnya ada peringatan.

“Kami awalnya memberi peringatan kepada pemilik usaha, namun belum ada tindakan. Sekarang kami pasang segel (spanduk),” tuturnya ditemui di salah satu lokasi penyegelan di sebuah tempat hiburan malam, di kawasan Jl. Candi Trowulan, Kamis (24/10/2019).

Petugas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, menyegel usaia karaoke karena menunggak pajak.

Penyegelan itu, lanjut Tedy Soemarna, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski begitu, segel akan dilepas jika ada realisasi pembayaran dan pelunasan.

Lebih lanjut ia menambahkan, selain di tempat hiburan (karaoke), timnya juga bergerak di sejumlah tempat kos- kosan. Ada sekitar 24 titik yang menjadi sasaran, milik  9  wajib pajak karena belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Tedy Soemarna, dari sektor PBB, nilai tunggakannya mencapai Rp 168,8 juta. Sedangkan untuk Pajak Reklame, nilai tunggakan Rp. 83,5 juta dari 7 wajib pajak, dan 8 Wajib Pajak Kos-kosan dengan tunggakan Rp176,8 juta.

Dalam gerakan ini, Tim BP2D dibagi dalam 3 tim. Sasaran pertama, tim menuju ke beberapa lokasi tempat hiburan karaoke di Jl Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen. Dilanjutkan ke karaoke di Jl. Candi Trowulan, Kecamatan Blimbing, dan dilanjutkan di kawasan Jl. Danau Toba, Kecamatan Kedungkandang. Sementara tim lainnya, menuju kawasan kos- kosan di sejumlah wilayah di Malang.  (ide/mat)