Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polisi
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Oknum Polisi Kota Malang, L (28), warga Dusun Sekaru, RT. 04 / RW.02, Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Malang Kota, Selasa (22/10/2019) atas tuduhan penggelapan beberapa mobil rental.

SALAH SATU korban yang melapor, WJ, warga Perumahan Sawojajar RT 05 / RW 11, Kacamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kepada petugas, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 250.000.000. Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander membenarkan adanya laporan masyarakat yang melaporkan anggotanya. Ia bahkan mengaku, akan melakukan proses secara profesional.
“Hingga saat ini, proses masih berjalan, terrnasuk pengawasan internal. Yang pasti, kami lakukan secara profesional, prosedur, dan transparan. Karena kita sederajat di mata hukum,” tutur Kapolresta Malang, di sela- sela pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019, Selasa (29/10/2019).
Doni menerangkan, terlapor masuk di satuan Reskrim. Terlapor diduga menggelapkan 7 – 10 mobil. “Untuk sementara 7 – 10 mobil, mungkin bisa bertambah. Yang pasti proses masih berjalan baik secara Paminal dan Propam,” lanjutnya.
Dari informasi yang diperoleh, Wj, salah satu pemilik rental mobil di kawasan Jl. Danau Limboto Utara, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mengaku mobil Kijang Inova beserta STNK miliknya senilai Rp. 250 juta, dipinjam terlapor sejak 2 Juli 2019, sakitar pukul 19.00 WIB. Saat itu rencananya dipinjam selama 1 minggu. Namun setelah jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan. Bahkan hingga saat ini. Setiap ditagih, hanya diberi janji-janji. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Polisi, Selasa (22/10/2019). (ide/mat)