1 Juli 2025

`

Sengketa Sardo, Kalau Bisa Damai Malah Lebih Baik

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ketidakhadiran penggugat dalam sidang mediasi  sengketa UD Sardo —toko swalayan di Jl. Gajayana, Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang— di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Selasa (08/12/2020), sangat disayangkan tergugat. Bahkan penggugat dinilai kurang konsisten, meskipun sudah diwakili kuasa hukum masing – masing.

 

Kuasa hukum tergugat, Helly, SH, bersama tergugat dan kedua anaknya saat di PN Malang.

 

“KAMI menyayangkan. Seharusnya penggugat hadir. Kami juga ingin tahu gugatannya. Di agenda sidang mediasi ini kan untuk mencari win-win solution. Kalau memang bisa didamaikan, akan lebih baik,” terang Kuasa Hukum Tergugat,  Helly, SH.

Helly  melanjutkan, seharusnya para penggugat hadir, biar ada titik temu. Apa tujuan dan kemauannya. Dan itu harus dibuktikan terkait materi gugatan (tuduhannya). Dengan dua  kali tidak hadir dalam mediasI, dirasa kurang konsisten dan dianggap tak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara

“Klien kami dituduh mengambil uang dari UD Sardo (toko swalayan yang berjualan  pakaian). Bahkan untuk membeli Toko Adika (toko swalayan yang berada di Jl Mayjen Wiyono, Kota Malang, berjualan pakaian, kebutuhan rumah tangga) hingga membangunnya tanpa sepengetahuan mereka. Untuk itu, kami selaku tergugat, tentu siap menghadapi,” lanjut Helly.

Lebih lanjut Helly  menjelaskan, agenda selanjutnya masih tentang mediasi. Semua pihak diminta saling membuat resume. Hingga nantinya dimediasi oleh hakim mediator.

Di tempat yang sama, Tutik Suwartiatun, selaku tergugat, tidak banyak memberikan tanggapan. Ia berharap penggugat datang. “Ya harusnya datang. Kan penggugat. Saya saja tergugat datang. Kan harus membuktikan tuduhannya. Kalau saya lebih banyak pasif. Kami menunggu saja,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, M. Ramly, SH, mengatakan, pihaknya mewakili kliennya. Agenda selanjutnya membuat resume untuk kesepakatan. “Agenda selanjutnya, masing- masing membuat resume untuk kesepakatan. Kalau bisa berdamai kan enak. Tidak usah sengketa,,” tuturnya.

Sebelumya, penggugat, Drs H. Choiri MS (65), warga Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sementara tergugat, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Turut tergugat II, Fanani,  warga Jl. D Paniai,  Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.

Menurut kuasa penggugat, materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo. Berdiri di atas bidang – bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat.

Tergugat, semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, selama menjadi istri, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Sehingga diduga mengambil uang perusahaan hingga membangun gedung/ Toko Adika atas nama tergugat sendiri.  (aji//mat)