3 Desember 2023

`

Residivis Ini Ancam Korban Dengan Pisau, HP Dirampas

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polsek Blimbing, meringkus R (34), warga Jl Membramo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (14/05/2023), karena diduga merampas HP milik L (20), kos di Jl Warinoi, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

 

Polisi merisilis tersangka perampasan dan barang bukti di Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

 

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, residivis yang pernah divonis 1 tahun ini, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada korban, L (20), warga yang tinggal dan kos di Jl Warinoi, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Akibatnya, HP korban digondol pelaku.

“Tersangka memasuki kosan korban dengan cara melompat pagar. Kemudian mengambil pisau di dapur. Selanjutnya, mengancam korban yang berada di kamar, dengan mengatakan, “Jangan teriak, kalau tidak besok kamu tak bunuh” sambil menodongkan pisaunya,” terang Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, Selasa (16/05/2023) siang saat merilis tersangka.

Karena tidak ada perlawanan, akhirnya HP korban dibawa pelaku. Padahal lokasi kejadian dan tempat tinggal tersangka masih berada dalam satu wilayah.

Merasa dirugikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing, Senin (08/05/2023) sekaligus menjelaskan kronologi kejadian beserta ciri-ciri tersangka. “Keduanya tidak ada hubungan, namun korban mengenali tersangka, karena sering tampak di sekitar lokasi kejadian,” kata Kompol Danang.

Dari keterangan korban, Polsek Blimbing meringkus tersangka di rumahnya, Jl. Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Barang bukti yang diamankan, satu unit HP milik korban, satu jaket tersangka. Bahkan, di dalam jaket tersangka, ada sejenis keris kecil.

Pada kasus ini, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (aji/mat)