Beraksi di 16 Titik, 4 Komplotan Curanmor Diamankan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) sekaligus penadahnya, digulung Polsek Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Empat tersangka yang beraksi di 16 titik di Malang Raya, berikut 10 sepeda motor dan celurit, juga diamankan petugas.

PARA tersangka itu, Kh (38), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Su (31), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Yo (28), warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dan Sho (30), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
“Penangkapan pertama, terhadap tersangka Yo, Senin (01/05/2023). Setelah pengembangan, kemudian ditangkap tersangka Sho. Selanjutnya, Selasa (02/05/2023), kami menangkap Kh dan Su,” terang Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, saat merilis tersangka, Jumat (12/05/2023) siang.
Para tersangka itu, lanjut Kapolsek Blimbing, memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka Kh dan Su, bertugas mengekseusi (pemetik) kendaraan. Sedangkan Yo dan Sho berperan sebagai penadah.
Dari penangkapan komplotan curanmor, diamankan barang bukti, kunci T sebanyak 2 buah, anak kunci T sebanyak 3 buah, 2 HP, 1 buah celurit, helm, jaket, serta 10 unit sepeda motor. “Untuk celurit dipakai pelaku apabila aksinya terpergok. Jadi untuk menakut-nakuti korbannya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku curanmor ini telah beraksi di 16 lokasi (TKP) di wilayah Malang Raya,” terang kapolsek.
Kompol Danang juga menerangkan, komplotan tersebut menjual sepeda motor curiannya di forum jual beli atau marketplace Facebook. Harganya, Rp 1 juta sampai Rp 7 juta. “Untuk tersangka Kh dan Su, dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Lalu, untuk tersangka Yo dan Sho dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (aji/mat)