Rekomendasi Dinas Pendidikan : Copot Kasek SMPN 4 Kepanjen
1 min read*Reporter : jull dian
MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Posisi Suburiyanto sebagai Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, di ujung tanduk. Dia direkomendasikan dicopot dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan.

HAL INI disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Mohamad Hidayat, Jumat (27/04/2018) di kantornya. Menurut Dayat, pihaknya sudah melakukan kajian dan telaah terkait tindak tanduk Suburiyanto. “Hasilnya sudah ada. Suratnya Insya Allah hari ini saya tandatangani untuk disampaikan kepada Bapak Bupati Malang besok,” katanya.

Dari hasil kajian dan telaah, Dinas Pendidikan menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Suburiyanto selaku Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen. “Hasil itu yang kita sampaikan dan kita rekomendasikan kepada bapak bupati. Rekomendasinya adalah agar dilakukan pencopotan yang bersangkutan dari jabatan Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen,” jelas Dayat.
Namun mantan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Malang ini tidak bisa memastikan apakah Suburiyanto akan dicopot sebagai kasek dan menjadi guru biasa atau staf di Dinas Pendidikan. “Kalau itu wewenang penuh bupati. Saya hanya bisa merekomendasikan,” tandasnya.
Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti menyampaikan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap Kasek SMPN 4 Kepanjen, ditemukan ada kesalahan administrasi yang mengarah kepada hukuman sedang. “Hasil investigasi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi yang akan kami ajukan kepada bupati,” ujarnya.
“Untuk jenis hukuman, bisa penundaan pangkat, bisa juga penurunan pangkat dengan jangka waktu tiga tahun,” tegas Tridiyah. Sementara itu, Suburiyanto, hingga berita ini dibuat, belum bisa dikonfirmasi. (*)