29 November 2023

`

Rekomendasi Dinas Pendidikan :  Copot  Kasek SMPN 4 Kepanjen

1 min read

*Reporter : jull dian 

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Posisi Suburiyanto sebagai Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, di ujung tanduk. Dia  direkomendasikan dicopot dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan.

 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti

HAL INI disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Mohamad Hidayat, Jumat (27/04/2018) di kantornya. Menurut Dayat, pihaknya sudah melakukan kajian dan telaah terkait tindak tanduk Suburiyanto. “Hasilnya sudah ada. Suratnya Insya Allah hari ini saya tandatangani untuk disampaikan kepada  Bapak Bupati Malang besok,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M.Hidayat

Dari hasil kajian dan telaah, Dinas Pendidikan menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Suburiyanto selaku Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen. “Hasil itu yang kita sampaikan dan kita rekomendasikan kepada  bapak bupati. Rekomendasinya adalah agar dilakukan pencopotan yang bersangkutan dari jabatan Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen,” jelas Dayat.

Namun mantan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Malang ini  tidak bisa memastikan apakah Suburiyanto akan dicopot sebagai kasek dan menjadi guru biasa atau staf di Dinas Pendidikan. “Kalau itu wewenang penuh bupati. Saya hanya bisa merekomendasikan,” tandasnya.

Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti menyampaikan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap Kasek SMPN 4 Kepanjen, ditemukan ada kesalahan administrasi yang mengarah kepada hukuman sedang. “Hasil investigasi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi yang akan kami ajukan kepada bupati,” ujarnya.

“Untuk jenis hukuman, bisa penundaan pangkat, bisa juga penurunan pangkat dengan jangka waktu tiga tahun,” tegas Tridiyah. Sementara itu, Suburiyanto, hingga berita ini dibuat, belum bisa dikonfirmasi. (*)