Pukul Penjaga Pintu Kampung Warna Warni, Terancam Penjara 2,8 Tahun
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Trio Adi (27), warga Jl. Kebalen Wetan Gang 1, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. Pasalnya, ia diduga telah menghajar penjaga pintu masuk Kampung Warna Warni, Senin (12/02/2019) lalu.

BELAKANGAN diketahui, yang dihajar tersangka salah sasaran. Mengingat, saat datang di TKP, tanpa ba bi bu, langsung menghajar korban menggunakan batu. Korban yang mengalami luka-luka, langsung melapor Polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, tersangka salah sasaran. “Tersangka menghajar korban dengan batu yang ada di sekitar lokasi. Memukulkan batu ke kepala korban. Korban langsung melapor ke Polisi. Keduanya tidak saling kenal,” tuturnya, Jum’at (08/03/2019).
Komang melanjutkan, pihaknya sempat kesulitan mengungkap. Mengingat, antara korban, Ramadhani (21), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan tersangka, tidak saling kenal dan tidak ada identitas. Namun, melalui penyelidikan lanjut, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka.
Kejadian ini berawal saat adik tersangka mengantarkan undangan di Kampung Warna-Warni, Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat itu, langsung memarkir kendaraannya. Setelah itu, ditegur penjaga pintu masuk Kampung Warna-Warni agar membayar tiket masuk.
Adik tersangka tetap ngotot, jika ke tempat tersebut hanya untuk mengantarkan sebuah undangan dan bukan berwisata. Hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman antara adik tersangka dan penjaga pintu masuk Kampung Warna Warni.
Setelah itu, adik pelaku pulang dan menceritakan kejadian kepada kakaknya, Trio. Sampai akhirnya, sekitar pukul 17.30 WIB, bersama rekannya, mencari orang yang diceritakan adiknya yang telah membentak.
Saat tiba di Kampung Warna-Warni, Trio menjumpai korban yang saat itu sedang menjaga pintu masuk. Tanpa basa-basi, tersangka langsung saja menghantam kepala korban menggunakan pecahan batu.
“Pelaku mendapatkan pecahan batu dari sekitar lokasi. Dan langsung dipukulkan ke kepala korban,” lanjutnya Kasat.
Setelah memukul korban, tersangka langsung kabur. Sementara korban sempat meminta pertolongan akibat mengalami luka dan melaporkan ke Polisi. “Tak terima dengan perbuatan itu, korban lantas melapor ke Polres Malang Kota. Meski dalam kedaan terluka, korban masih bisa kita periksa,” imbuhnya.
Tersangka terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (ide)