Posting Berbau Dukungan Pilkada di Medsos, ASN Bisa Dipecat
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang akan mencopot Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ketahuan mendukung salah satu pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Malang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020. Dukungan bisa dalam bentuk memposting foto atau kalimat yang berbau dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial.

“NANTI kita pantau netralitas ASN Kabupaten Malang. Makanya kita gelar Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2020,” kata PJS Bupati Malang, Saichul Ghulam, ditemui usai sosialisasi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim 7, Kota Malang, Senin (28/09/2020).
Ghulam —sapaan PJS Bupati Malang, Saichul Ghulam— menjelaskan, ada sanksi bagi ASN yang diketahui tidak netral. Sanksi tersebut mulai tingkat ringan hingga berat. “Jika pertama diketahui, akan kita berikan teguran. Teguran 1, 2, dan 3. Kemudian penundaan pangkat dan golongan. Jika masih terbukti lagi, akan dikenai sanksi terberat, pencopotan,” tegasnya.

Karena itu, Ghulam meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang untuk mengawasi secara langsung. “Bawaslu kan punya tim hingga tingkatan bawah. Nanti kita akan bekerjasama dengan mereka untuk pemantauan,” terangnya.
Bentuk pelanggaran tersebut, tambah Ghulam, salah satunya berupa postingan di media sosial atau berkomentar ke salah satu pasangan calon (paslon). “Hingga saat ini belum ada yang terbukti telah melakukan pelanggaran,” katanya.
PJS Bupati Malang menjelaskan, secara individu, ASN memiliki hak dalam kebebasan berserikat dan berkumpul, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan, setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik.
“Namun ASN juga terikat kode etik, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di manan ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga menyatakan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Selain itu PNS juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (div/mat)