19 Maret 2025

`

Polisi Kembali Amankan Tersangka Perdagangan Orang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Jawa Timur, mengamankan AB (34), perempuan, warga Jl. Mangun Sarkoro, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tersangka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di PT NSP Cabang Malang.

 

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Jawa Timur, mengamankan AB (34), perempuan, warga Jl. Mangun Sarkoro, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di PT NSP Cabang Malang.

 

KASI Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdyanto, menjelaskan, dalam kasus ini, peran tersangka  sebagai bagian penjemput CPMI, sekaligus orang kepercayaan H (tersangka yang sudah ditahan lebih dulu dalam berkas yang lain).  “Jadi  tersangka ini berperan aktif dalam operasional PT NSP Cabang Malang. Sedangkan  legalitasnya tidak lengkap. Dari penangkapan AB ini, kini total tersangka kasus dugaan TPPO menjadi 3 orang,” terang di Mapolresta Malang Kota, Kamis (06/02/2025) siang.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUH Pidana dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Seperti pernah diberitakan, dua warga Malang,  HNR (45),  karyawan swasta, warga Kecamatan Ampelgading,  Kabupaten Malang, serta DPP (37), warga Kecamatan Sukun,  Kota Malang, diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Kedua tersangka  diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka melanggar UU Perlindungan Terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Berawal dari laporan HN (21), salah satu CPMI, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kebupaten Malang. Kepada petugas, HN  mengaku menjadi korban kekerasan fisik hingga psikis. Dia sempat mendapat perawatan di RS Saiful Anwar. Dari Laporan itu, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada 47 orang saksi. Selanjutnya, Polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan TPPO.

“Jadi kronologi singkatnya, korban dan para saksi ini, daftar menjadi CPMI ke PT. Kemudian, menjalani pelatihan keahlian. Untuk korban sendiri, tinggal di rumah tersangka, sebelum berangkat ke Hongkong. Ternyata, PT nya masih ilegal, karena terkait perijinan,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, 15 November 2024 lalu. (aji/mat)