Razia 4 Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 236 Botol Arak Bali
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), menggagalkan pengiriman 236 botol @600 ml (total 141,6 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali dan 25.220 bungkus (total 493.520 batang) rokok ilegal berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai setelah merazia empat jasa ekspedisi di Kecamatan Turen dan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama 3 hari.
.


GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Kamis (06/02/2025) sore, menjelaskan, pada Rabu (22/01/2025), Jumat (31/01/2025), dan Senin (03/02/2025), Bea Cuka Malang melaksanakan operasi penindakan di empat jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Turen dan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Hasilnya, didapati pengiriman Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 236 botol @600 ml dengan total 141,6 liter dan 25.220 bungkus dengan total 493.520 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai,” kata Gunawan Tri Wibowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan terhadap terhadap paket tersebut. Selanjutnya tim membawa barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Operasi ini menghasilkan penindakan terhadap 493.520 batang rokok ilegal dan 141,6 liter MMEA ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 744.193.200 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 383.473.600,” jelasnya. (bri/mat)