8 Oktober 2024

`

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Semeru, Ini Sasarannya

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Para pengguna jalan yang membawa kendaraan bermotor, harus melengkapi semua kelengkapaan kendaraan, seperti SIM dan STNK. Sebab, Satlantas Polresta Malang Kota, melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024 selama dua pekan, mulai 04 – 17  Maret 2024.

 

Satlantas Polresta Malang Kota menggelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan, di halaman Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (01/03/2024) pagi.

 

TUJUANNYA, menekan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas, dengan mengedepankan preentif, preventif, serta upaya penindakan atau represif.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, menyematkan pita kepada anggota yang mengikuti Apel Pasukan Operasi Keselamatan, di halaman Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (01/03/2024) pagi.

“Formasinya, 40 persen preentif dan 40 persen preventif. Sisanya dengan penindakan represif,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, ditemui saat Apel Pasukan Operasi Keselamatan, di halaman Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (01/03/2024) pagi.

Ia menambahkan, sejumlah poin pelanggaran menjadi sasaran Operasi Keselamatan. Mulai kendaraan roda empat yang mengangkut penumpang umum (taksi gelap), kelengkapan surat- surat kendaraan bermotor (SIM -STNK), kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak laik jalan.

Tidak ketinggalan, kendaraan memakai knalpot tidak standar (knalpot brong), serta tidak dilengkapi kelengkapan keselamatan, seperti spion serta lampu dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, juga akan dijaring.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, memberi keterangan pers usai Apel Pasukan Operasi Keselamatan, di halaman Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (01/03/2024) pagi.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menambahkan, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) tidak sesuai peruntukan, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor (nopol) tidak standar, juga ditindak. “Untuk penindakan pelanggaran dan tilang, memakai E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Termasuk memasifkan penggunaan teguran presisi. Penggunaan knalpot brong, dilakukan penindakan tilang manual,” katanya.

Kompol Aristianto Budi Sutrisno menambahkan, Kepolisian secara resmi memfungsikan kamera E-TLE statis. Di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau dekat jembatan penyeberangan orang (JPO) Masjid Sabilillah, Blimbing. “Terkait E-TLE statis, telah ujicoba. Bisa merekam pelanggaran dari arah utara maupun selatan di titik tersebut. Termasuk mengutamakan pelaksanaan E-TLE mobile (mobil INCAR),” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama,  digelar pembacaan Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas bersama unsur masyarakat, seperti pelajar, mahasiswa, komunitas otomotif, dan ojek online.

Sebagai informasi, selama periode Januari hingga Februari 2024, tercatat, ada 36 kejadian laka lantas di Kota Malang. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak 5 orang. (aji/mat)