2 November 2024

`

Polisi Amankan 13 Sepeda Motor di Tempat Parkir Purwosari

2 min read

MALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai merk dari salah satu tempat parkiran sepeda motor di kawasan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, belum lama ini. Puluhan sepeda itu diduga hasil kejahatan.

 

Inilah sebagian sepeda motor yang diamankan Polisi dari salah satu tempat parkir di Puswosari, Pasuruan.

 

SELAIN mengamankan belasan sepeda motor, Polisi juga mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya, RY alias Bejo (28), warga Malang, RF alias Dableh (32) warga Dampit, Kabupaten Malang, serta AJ (53) alias Jalal, warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Polisi merilis para tersangka dan barang bukti hasil kejahatan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (31/01/2024) siang.

“Awalnya, petugas melakukan pemantauan kepada residivis RY dan RF. Mereka sedang keliling mencari motor. Ternyata mereka mengarah ke Kabupaten Pasuruan,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat merilis para tersangka dan barang bukti di Mapolresta Malang, Rabu (31/01/2024) siang.

Pasca penyelidikan, pembuntutan serta aktivitas di lokasi tempat parkir tersebut,  selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Bahkan, saat pemilik parkiran, AJ keluar menggunakan sepeda motor curian, petugas berhasil menangkapnya di pinggir jalan, di sekitar Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Minggu (28/01/2024) siang.

“Setelah diamankan, pemilik parkiran tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. Selain itu juga diamankan 13 unit sepeda motor dari lokasi parkiran,” lanjut Danang Yudanto.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya bisa diamankan 2 orang tersangka, RY dan RF. Kedua orang tersangka ini diduga sebagai pemetik atau yang mengambil unit motor di masyarakat. Keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Kedua tersangka ini merupakan residivis pada kasus yang sama. Pernah di penjara tahun 2018, 2021, serta 2023. Tersangka beraksi 2 – 3 kali dalam seminggu. Dari 50 TKP, 29 di antaranya sudah diakui,” terang Danang.

Selain para tersangka, Polisi masih menetapkan 2 orang Daftar Pencarian Orang (DPO). Kaduanya pemetik unit sepeda motor serta penadahr. (aji/mat)