19 Mei 2025

`

Plagiarisme di UIN Maliki, Polisi Tunggu Dirjen HKI

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Meskipun sudah ada permintaan maaf dan pengakuan dari pihak teradu, yakni PR 1 UIN, M. Zainudin, namun hal itu belum bisa menjadi bukti kuat untuk peningkatan status kasus. Hal itu masih perlu mendapatkan pertimbangan dan analisa dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 

 

Kepala satuan Reskrim Polres Malang Kota, AKP Yatwivana Jumbo Qantassoh saat memberikan keterangan.

HAL ITU dikatakan, Kepala satuan Reskrim Polres Malang Kota, AKP Yatwivana Jumbo Qantassoh saat ditemui di Mapolresta Malang, Kamis (2/08/2018). Ia mengaku, sebenarnya, koordinasi dengan Dirjen HKI, dijadwalkan dilaksanakan minggu ini, namun gagal.

“Kami sudah bersurat ke Dirjen HKI, rencananya, minggu ini kami mendapatakan informasi, namun ternyata masih ditunda minggu depan. Beberapa orang sudah kita mintai keterangan,” tutur Jumbo.

Ia menampik, jika proses aduan berjalan lama, namun menurutnya, semua memang masih dalam proses yang sedang berjalan. Meskipun kuasa hukum dari pengadu mengirim surat dan meminta menaikkan stasis teradu/terlapor, menurut Jumbo, memang proses belum selesai.

Disinggung terkait surat permintaan maaf dan pengakuan dari teradu Zainudin, Jumbo menyebut, jika hal itu belum cukup. Keterangan yang bisa dijadikan dasar hukum adalah, ketika sudah di persidangan. Karena ada sumpah, sebelum memberikan keterangan.

“Kalau pengakuan itu daring dari seseorang yang sudah berstatus terdakwa, bisa menjadi dasar hukum. Kalau saat ini belum. Apalagi, meskipun sudah ada permintaan maaf, namun dari pengadu kan tetap ingin proses berlanjut,” lanjut Jumbo.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Prof Dr Imam Suprayogi, (Guru Besar UIN Malang), Imam Hidayat SH, MH menyatakan, bahwa kasus Plagiarisme yang terjadi di Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) sudah layak ditingkatkan statusnya.

Sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Malang Kota, team kuasa hukum meminta penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Mengingat, sudah cukup bukti yang menguatkan, bahkan sudah ada pengakuan dan permintaan maaf dari yang diadukan. (ide)