7 bulan, Dugaan Plagiarisme di UIN Maliki Stagnan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM — Kuasa Hukum Prof Dr Imam Suprayogi, (Guru Besar UIN Malang), Imam Hidayat SH, MH menyatakan, bahwa kasus Plagiarisme yang terjadi di Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) sudah layak ditingkatkan statusnya.
SEJAK dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Malang Kota, tim kuasa hukum meminta penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Mengingat, sudah cukup bukti yang menguatkan, bahkan sudah ada pengakuan dan permintaan maaf dari yang diadukan. Selain itu, dari sejak pengaduan, sudah memakan waktu sekitar 7 bulan lamanya. Teradu sendiri, adalah Dr. M. Zainudin, MA, salah satu petinggi UIN saat ini.
“Sudah sejak sekitar 7 bulan lalu, kasus ini diadukan ke Polresta Malang. Namun belum ada hasil yang maksimal. Untuk itu, kami berkirim surat ke Polresta Malang, untuk menyampaikan perlindungan hukum dan keadilan. Mengingat menurut kami, sudah layak ditingkatkan status hukumnya,” tutur Hidayat, ditemui di rumah Imam Suprayogi, Rabu (1/08/2018).
Ia melanjutkan, dalam kasus ini, sudah beberapa orang menjalani pemeriksaan. Termasuk, 2 guru besar UIN hingga pengadu sendiri. Namun nampaknya, belum ada perkembangan yang berarti. Tim kuasa hukum berharap, dengan surat yang dikirimkan ke Polresta, bisa segera ada kejelasannya. Kasus Plagiarisme, memang baru pertama kali ini terjadi.
Sementara itu, selaku pengadu Imam Suprayogi menyayangkan pihak Kampus UIN yang nampaknya kurang reaktif. Mengingat, kasus ini menyangkut nama lembaga yang sudah dikenal.
“Seharusnya, pihak kampus/Rektorat membuat Tim Pencari Fakta untuk mencari kebenaran. Sudah lama waktu berjalan, namun belum ada perkembangan yang berarti,” tutur Imam Suprayogi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pencantuman Daftar Pustaka harus ada. Selain itu, pengutipan pembuatan buku apalagi dalam satu bab, tidak diperbolehkan. (ide)