23 Maret 2025

`

Penyuplai Narkoba Bocah 16 Tahun Diringkus

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah melalui pengejaran yang cukup lama dan melelahkan, akhirnya  tersangka pemasok narkotika, Eka (38), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  dibekuk Satuan Reskrim Polsek Kedungkandang, Rabu malam (23/05/2018) tidak jauh dari tempat tinggalnya.

 

Para tersangka yang menjadi konsumen narkoba yang dipasok Eka saat diamankan di Polsek Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Penangkapan Eko  berawal dari penggerebekan 4 tersangka saat pesta sabu, di Jl. Raya Sawojajar Gang 7, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (15/05/2018) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi menjelaskan,  Eka diduga menjadi penyuplai barang haram yang dikonsumsi 4 tersangka  —salah satunya bocah berumur 16 tahun— yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Empat tersangka yang ditangkap sebelumnya, membeli barang dari tersangka E. Namun dalam pengakuannya, E mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih dalam pengejaran,” tutur Kapolsek Kedungkandang, Kamis (24/05/2018) di kantornya.

Kapolsek merinci, 4 tersangka yang telah ditangkap lebih dulu yakni Abu (27), Imam (28) Saiful (35) serta AR (16), seluruhnya warga Sawojajar,  Kedungkandang, Kota Malang. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Empat tersangka digerebek, saat menikmati barang haram, sehingga tidak bisa mengelak.

Kini para tersangka harus meringkuk di tahanan Polsek Kedungkandang. Sementara satu tersangka, karena tergolong di bawah umur, dilimpahkan ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota. Para tersangka terancam pasal 112 UU RI nomor 35 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Petugas Polsek Kedungkandang, Kota Malang, mamaparkan hasil tangkapan tersangka nakorba.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedang menikmati pesta sabu, 4 tersangka digrebek Satuan Reskrim Polsek Kedungkandang, di Jl. Raya Sawojajar Gang 7, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (15/05/2018) malam, sekitar pukul 18.30 WIB.

Mereka adalah Abu (27), Imam (28),  Saiful (35), serta AR (16), seluruhnya  warga Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Kedungkandang menurunkan anggotanya. Sampai di lokasi, ditemukan para tersangka sedang menikmati barang haram, sehingga tidak bisa mengelak saat digrebek.

“Empat tersangka membeli paket hemat sabu secara patungan. Selanjutnya, Imam bertugas membeli sabu kepada seseorang di kawasan Pakis, Kabupaten Malang. Setelah mendapatkan barang, para tersangka pesta bersama di rumah tersangka AR,” tutur Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi.

Dari penyelidikan petugas, tersangka membeli barang haram itu seharga Rp 190 ribu  satu paket hemat. Saat itu, Saiful patungan Rp 120 ribu, Abu Rp 80 ribu, sementara Imam, yang bertugas membeli sabu, tidak keluar modal. Bahkan, sisa pembelian sebesar Rp 10 ribu malah diambilnya.

“Rupanya, satu tersangka yang bertugas membeli, sudah terbiasa. Sehingga, bisa membeli secara langsung. Anehnya, meskipun dirinya tidak ikut patungan, uang sisa malah diambilnya,” lanjut Kapolsek.  (ide)