Pendapatan Kabupaten Malang Menjadi Rp 3,628 T
3 min read
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2016 sepakat menaikan Pendapatan Daerah menjadi Rp 3.628.024.154.475,47”.
Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur naik cukup signifikan, menjadi Rp 3.628.024.154.475,47 (naik 17,14%) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 3.097.169.633.838,95.
Kenaikan ini sudah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD, dalam Rapat Paripur-na DPRD Kabupaten Malang dalam rangka Penandata-nganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2016, Jumat (12/8/2016) siang.
Menurut Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna, kenaikan anggara ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 455.200.220.053,47 atau naik 15,28% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 394.872.007.214,95; Dana Perimbangan sebesar Rp 2.490.841.750.760,00 naik 33,65% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.863.647.450.593,00; Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 681.982.183.662,00 atau turun 18,68% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 838.650.176.031,00.
Sementara itu, dari sisi Belanja Daerah naik menjadi Rp 3.949.118.034.743,02 atau naik 21,08% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 3.261.552.483.563,95. Dana Belanja Daerah ini terbagi menjadi dua. Pertama, Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 2.308.824.574.541,00 atau naik 15,76% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.994.571.500.243,00.
Kedua, Belanja Langsung sebesar Rp 1.640.293.460.202,02 atau naik 29,46% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.266.980.983.320,95.
Di sisi lain, Penerimaan Pembiayaan juga naik menjadi Rp 352.093.880.267,55 atau naik 80,21% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2016 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 195.382.849.725,00. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 tidak mengalami perubahan, tetap dianggarkan sebesar Rp 31.000.000. 000,00.
“Dengan telah dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Semen-tara Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang ini, maka salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar,” kata Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna.
Bupati juga menjelaskan, Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 157 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Isinya menegaskan bahwa Kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD yang telah disepakati dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan bagi Kepala SKPD selaku pengguna anggaran untuk penyusunan RKA-SKPD.
“Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan berlangsung sangat dinamis, namun masih dalam suasana demokratis guna menghasilkan usulan-usulan yang paling prioritas untuk dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Sehingga antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini,” jelasnya.
Hal tersebut sebagai pertanda yang baik dan sangat positif, serta menunjukkan adanya suatu kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Malang. Kondisi tersebut sekaligus merupakan ungkapan rasa tanggung jawab kita bersama dalam rangka peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Namun demikian, perlu dimaklumi bersama bahwa meskipun terdapat banyak masukan dalam proses pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, tidak semua usulan dan keinginan dapat terakomodir. Hal tersebut lebih disebabkan karena asimetris antar program yang diusulkan dengan kapasitas keuangan daerah di Tahun Anggaran 2016,” tegasnya.*