Pembantu Rumah Tangga Kuras Perhiasan Majikan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Meriam alias Ayu (24), warga Kelurahan Pohon Bau, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota, sejak Senin (06/01/2020), karena diduga melakukan pencurian perhiasan majikannya senilai puluhan juta rupiah.

PRT yang tinggal Jl Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur ini, diduga telah menguras sejumlah perhiasan milik majikannya, Mira (45), warga Jl Raya Tidar I, RT01/RW01, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (5/1/2020) pagi.
Menurut Kapolsekta Sukun AKP Suyoto, SH, kejadian baru diketahui korban pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. “Saat itu juga korban langsung melapor ke Polsekta Sukun. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi,” katanya, Rabu (08/01/2019) siang.
Petugas sempat mencurigai Ayu, namun ia mengaku tidak mengetahui perhiasan majikannya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, akhirnya Ayu mengakui mengambil perhiasan emas tersebut.

Kapolsekta Sukun AKP Suyoto, SH, menjelaskan, tersangka mengaku melakukan pencurian saat membersihkan kamar korban dengan cara membuka almari. Beberapa perhiasan itu di antaranya, 1 liontin emas seberat 0,5 gram, 3 emas antam ONH plus yang masing-masing seberat 1 gram, 1 cincin berlian bermata 2 senilai Rp 50 juta, 1 cincin kawin berlian senilai Rp 20 juta, dan 1 buah emas Antam Fine Gold seberat 5 gram.
Kapolsekta Sukun AKP Suyoto SH menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. “Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP. Karena perempuan, saat ini tersangka sudah kami titipkan ke tahanan Polresta Malang Kota,” terangnya.
Ia melanjutkan, dari keterangan tersangka, rencananya barang – barang berharga tersebut hendak dijual untuk kepentingan hidup sehari-hari. (ide/mat)